Features

Netizen ”Telanjangi” Wajah Pejabat dan Pegawai Komdigi Begundal Judi Online

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
02 November 2024 16:00
Netizen ”Telanjangi” Wajah Pejabat dan Pegawai Komdigi Begundal Judi Online
Tangkapan layar akun @PartaiSocmed mengungkap wajah salah satu tersangka pejabat Kementerian Komdigi

JAKARTA – Jagat media sosial heboh dengan unggahan penangkapan pejabat dan para pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sebagai beking judi online. Netizen malah mengungkap sejumlah oknum pejabat dan pegawai Komdigi yang wajahnya tertutup masker ketika diekspos oleh Polda Metro Jaya.

Seperti akun X @PartaiSocmed mengungkap dugaan salah satu pejabat Komdigi tanpa mengenakan masker dengan menulis status:

Spill satu lagi pejabat Komdigi yg sudah ditangkap!

Nama: Riko Rahmada.

Jabatan: Ketua Tim Infrastruktur, Operasional dan Monitoring Sistem Pengendalian Konten Internet Ilegal.

Sebelumnya akun @PartaiSocmed membongkar pejabat dan pegawai Komdigi lainnya yang berperan memelihara 1.000 situs judi online. Yaitu disebutkan Ketua Tim Keamanan Informasi (KI) Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika (PAI).

Dua pegawai Kementerian Komdigi yang disebutkan akun @PartaiSocmed atas nama Denden Imadudin Soleh (DIS) sebagai Ketua Tim Keamanan Informasi Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika. Dan, Fakhri Dzulfiqar (FD) sebagai pegawai PSE Kominfo (sekarang Komdigi).

"Salah satu pejabat Komdigi yang ditangkap. Denden Imadudin Soleh, Ketua Tim Keamanan Informasi Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika," tulis akun tersebut.

"Sempat mau nyalon Bupati Sumedang 2024, duitnya banyak," sebutnya.

"Ini salah satu mukanya pegawai Komdigi yang jadi antek judi online!! Namanya Fakhri Dzulfiqar.

Sejak direktrut oleh bandar judi online akhir tahun 2022, pegawai PSE Kominfo (sekarang Komdigi) ini suka pamer gonta-ganti mobil limited edition. Kemarin dia sudah ditangkap,"tulis akun @PartaiSocmed yang telah terverifikasi.

Menilik dari lama Likedln Fakhri Dzulfiqar, ia merupakan lulusan Universitas Pasundan Bandung. Fakhri Dzulfiqar mulai bekerja di Kementerian Komunikasi dan Digital sejak 2020 hingga 2024.

Polda Metro Jaya menggeledah 'kantor satelit' pegawai Komdigi di Kota Bekasi, Jawa Barat, Jumat (1/11). Salah satu pegawai Komdigi yang menjadi tersangka dugaan judi online dihadirkan dalam penggeledahan ini.

Pegawai tersebut mengaku seharusnya melakukan pemblokiran terhadap 5.000 situs judi online. Namun, ada 1.000 situs yang justru 'dibina' alias tak diblokir. "Hasil kloning rata-rata berapa?" tanya Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, saat penggeledahan kepada tersangka.

"5.000, Pak," jawab salah satu tersangka.

"5.000 web? Tapi yang diblokir berapa?" tanya Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Rovan.

"Tergantung Pak, setelah didatakan. Dari 5.000 situs itu tergantung (diblokir atau tidak) Pak, karena ada yang bisa masuk ada yang nggak," kata tersangka.

"Maksudnya gimana?" tanya AKBP Rovan.

"Biasanya 4.000 Pak, 1.000 sisanya 'dibina' Pak," jawab tersangka.

Polisi kemudian bertanya apa maksud situs dibina. Tersangka mengatakan situs itu akan dijaga agar tidak diblokir.

"Dibina? Maksudnya?" tanya Ade Ary.

"Dijagain Pak, supaya nggak keblokir," ucap tersangka.

Tersangka mengaku mendapat Rp 8,5 juta dari setiap situs judi online yang 'dibina'. "Setiap web itu kurang lebih Rp 8,5 juta," kata tersangka kepada polisi saat penggeledahan.

Pegawai ini mengaku membuat kantor di ruko tersebut tanpa sepengetahuan pihak Komdigi. Tersangka mengaku 'membina' situs judi online atas kehedak sendiri. "Tidak ada, Pak, tidak ada (diketahui kementerian). (Ide) saya sendiri," ungkap tersangka.

Tersangka juga menjelaskan telah mempekerjakan sejumlah orang dalam 'kantor satelit' ini. Dia menyebut ada yang berperan sebagai operator dan ada sebagai admin. "8 (orang operator) Pak, 4 orang adminnya," tutur tersangka.

Dia pun mengaku sebagai pihak yang memberikan gaji terhadap para pegawai yang dipekerjakan. Dia menjelaskan gaji yang diberikan Rp 5 juta per bulan. "Saya sendiri Pak (yang gaji). Rp 5 juta (per bulan) Pak," sebut tersangka. (dbs)

 


Berita Lainnya