Nasional

Polda Metro Jaya Siap Jemput Paksa Firli Bahuri yang Mangkir dari Pemeriksaan

Mulyana — Satu Indonesia
02 Januari 2025 11:47
Polda Metro Jaya Siap Jemput Paksa Firli Bahuri yang Mangkir dari Pemeriksaan
Firli Bahuri mantan ketua KPK (Foto: Istimewa)

JAKARTA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya berencana menjemput paksa mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, setelah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan.

Kombes Ade Safri Simanjuntak, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, menegaskan bahwa langkah ini sesuai dengan prosedur hukum. “Jika tersangka tidak hadir memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang patut dan wajar, maka sesuai KUHAP, upaya menghadirkan paksa dapat dilakukan,” ujarnya, dikutip dari Antara.

Namun, Ade Safri belum memastikan kapan Firli akan kembali dipanggil atau dijemput paksa. “Kami akan terus berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) untuk menuntaskan perkara ini,” tambahnya.

Dukungan KPK dalam Penyidikan
Ade Safri juga menyampaikan bahwa koordinasi dengan KPK terkait kasus ini telah dilakukan pada 23 Desember 2024 di Gedung Bareskrim. Menurutnya, KPK mendukung penuh penyidikan gabungan yang dilakukan oleh Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortas Tipikor Polri.

“Prinsipnya, tidak ada kendala dalam penyidikan perkara ini. Kami berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini secara profesional, transparan, dan akuntabel,” jelas Ade.

Alasan Firli Mangkir: Hadiri Pengajian
Sementara itu, kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar, mengungkapkan bahwa kliennya tidak memenuhi panggilan pemeriksaan karena menghadiri pengajian. Ian juga menyebut Firli sudah menjalani pemeriksaan sebanyak tujuh kali, termasuk dua kali sebagai saksi.

“Sejak surat perintah penyidikan dikeluarkan pada 9 Oktober 2023 hingga penetapan tersangka pada 23 November 2023, klien kami telah menghadiri beberapa panggilan. Namun, dua panggilan terakhir tidak dapat dipenuhi,” ujar Ian.

Kasus yang Menjerat Firli Bahuri
Kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Firli Bahuri menjadi perhatian publik sejak penetapannya sebagai tersangka. Penyidikan kasus ini terus bergulir dengan janji penyelesaian yang cepat dan profesional.

Polda Metro Jaya memastikan bahwa upaya jemput paksa adalah langkah terakhir jika Firli terus mangkir. Masyarakat pun menunggu perkembangan lebih lanjut terkait kasus ini, yang diharapkan menjadi contoh penegakan hukum yang tegas dan transparan.(mul)

FirliBahuri #KorupsiKPK #HukumTegas #TransparansiHukum #KeadilanUntukSemua #StopKorupsi #HukumAdil #PoldaMetroJaya.




Berita Lainnya