Politik dan Pemerintahan

Babe Haikal Imbau Pelaku Usaha Segera Urus Sertifikasi Halal

Eko Satiya Hushada — Satu Indonesia
19 Agustus 2025 14:21
Babe Haikal Imbau Pelaku Usaha Segera Urus Sertifikasi Halal
JANGAN AMBIGU - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hassan.

JAKARTA – Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hassan, mengingatkan para pelaku usaha untuk segera mengurus sertifikasi halal pada produk mereka. Ia menekankan pentingnya langkah ini agar pelaku usaha tidak tertinggal perkembangan zaman.

“Tolong yang belum (urus sertifikat halal), segera urus. Anda akan tergilas oleh keadaan, Anda akan tergilas oleh zaman,” kata pria yang akrab disapa Babe Haikal dalam konferensi pers di Gedung Halal, Jakarta Timur, Selasa (19/8/2025).

Menurutnya, saat ini pelaku usaha hanya memiliki dua pilihan: mengurus sertifikat halal atau secara jelas mencantumkan keterangan nonhalal pada produk. “Cuma ada dua pilihannya, entah mau sertifikat halal atau mencantumkan tidak halal. Jadi nggak boleh ambigu. Kenapa? Karena ini demi melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia,” ujarnya.

Aturan Wajib Halal
Babe Haikal menegaskan, kewajiban sertifikasi halal sudah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, tepatnya pada Pasal 4.
 “Itu Undang-Undang 33 Tahun 2014 Pasal 4, jelas menyebutkan bahwa produk yang beredar, didistribusikan, dan diperjualbelikan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal,” tegasnya.

Kewajiban ini hanya dikecualikan bagi produk nonhalal, dengan syarat pelaku usaha tetap mencantumkan keterangan “tidak halal” pada kemasan. “Mau nggak mau, suka nggak suka, begitu aturannya,” tambah Babe Haikal.

Dorongan untuk UMKM
Selain menegakkan aturan, BPJPH juga mendorong agar sertifikat halal dijadikan nilai tambah bagi pelaku usaha. Produk yang sudah bersertifikat halal bisa dipromosikan lebih luas agar masyarakat yakin dan percaya terhadap kualitasnya.

Saat ini, BPJPH mencatat sudah ada 9,4 juta produk yang memperoleh sertifikat halal. Namun, masih banyak produk lain, terutama dari daerah terpencil, yang belum terjangkau karena terkendala biaya sertifikasi.

Untuk mengatasi hal tersebut, BPJPH mengimbau pelaku UMKM agar proaktif menjemput bola dengan mengundang lembaga pemeriksa halal (LPH). “Kami mendorong UMKM dan pelaku usaha segera mengurus sertifikasi. Dengan cara jemput bola melalui LPH, proses bisa dilakukan tanpa biaya tambahan,” jelas Babe Haikal. (esa)


Berita Lainnya