Nasional

Remisi Massal Diklaim Hemat Anggaran Rp639 Miliar

Setya Novanto Bebas, Jalani Hukum 8 Tahun dari Hukuman 12 Tahun

Redaksi — Satu Indonesia
19 hours ago
Remisi Massal Diklaim Hemat Anggaran Rp639 Miliar
BEBAS BERSYARAT - Setya Novanto jelang keluar dari Lapas Sukamiskin

JAKARTA - Pemerintah mengklaim kebijakan pemberian Remisi Umum (RU) dan Remisi Dasawarsa (RD) kepada ratusan ribu narapidana dalam rangka HUT ke-80 Kemerdekaan RI berhasil menekan pengeluaran negara secara signifikan. Tercatat, penghematan anggaran mencapai Rp639,11 miliar dari biaya makan narapidana. Salah satu terpidana korupsi yang bebas, yakni Setya Novanto, yang keluar sehari sebelum HUT ke-80 RI. Novanto baru menjalani 8 tahun dari total hukuman 15 tahun penjara.

Efisiensi ini merupakan dampak langsung dari pengurangan masa tahanan bagi 372.295 narapidana serta 2.730 anak binaan di seluruh lembaga pemasyarakatan Indonesia. Pemberian remisi kali ini terbilang istimewa karena menggabungkan RU tahunan dengan RD yang hanya diberikan setiap sepuluh tahun sekali.

Direktur Pembinaan Narapidana dan Anak Binaan, Yulius Sahruzah, menyatakan penghematan ini menjadi salah satu hasil positif kebijakan remisi, yang landasan hukumnya adalah Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, ditandatangani secara elektronik oleh Dirjen Pemasyarakatan, Mashudi.

“Dengan pengurangan masa pidana tersebut, negara menghemat anggaran makan warga binaan sebesar Rp639.112.246.500,” kata Yulius dalam keterangan tertulis, Minggu (17/8/2025).

Rincian Penerima Remisi

Remisi Umum (RU): 179.312 narapidana

  • RU I: 175.395 orang mendapat pengurangan masa hukuman sebagian
  • RU II: 3.917 orang langsung bebas

Remisi Dasawarsa (RD): 192.983 narapidana

  • RD I: 182.857 orang mendapat pengurangan sebagian
  • RD II: 4.186 orang langsung bebas

Sisanya mendapat remisi pengganti denda


Anak binaan:

  • PMPU: 1.369 anak, termasuk 33 anak langsung bebas
  • PMPD: 1.361 anak, termasuk 35 anak langsung bebas

Meski demikian, tidak dijelaskan kategori kejahatan para penerima, apakah tindak pidana umum atau khusus seperti korupsi. Umumnya, remisi bisa diberikan kepada semua narapidana yang memenuhi syarat, seperti berkelakuan baik. Khusus narapidana korupsi, syaratnya adalah membayar denda dan uang pengganti sesuai putusan pengadilan.


Polemik Remisi untuk Koruptor

Pemberian remisi bagi napi korupsi kembali menuai kritik. Alvin Nicola, peneliti Transparency International Indonesia (TII), menilai bahwa kebijakan ini melemahkan efek jera. Ia meminta agar remisi bagi koruptor dihentikan.

Menurutnya, celah ini semakin terbuka sejak Mahkamah Agung (MA) membatalkan Pasal 34 A ayat (1) huruf (a) PP No. 99/2012 pada Oktober 2021, yang tadinya mewajibkan koruptor menjadi justice collaborator untuk mendapat remisi. Setelah itu, lahir Permenkumham No. 7/2022 yang tidak lagi mensyaratkan hal tersebut. Kini, koruptor hanya diwajibkan melunasi denda dan uang pengganti.

Alvin menilai regulasi ini lebih banyak mudharat ketimbang manfaat, karena membuka ruang diskresi pemerintah dan lemahnya mekanisme pengawasan.

“Kebijakan remisi saat ini tidak berpihak pada pemberantasan korupsi. Harus ada moratorium remisi bagi koruptor. Pengadilan dan jaksa pun sebaiknya dilibatkan sejak awal,” ujarnya.

Ia juga menyoroti perlunya mekanisme peninjauan ulang dengan melibatkan pihak eksternal agar pemberian remisi lebih akuntabel.

Kasus Setya Novanto Jadi Sorotan

Secara khusus, Alvin menyinggung bebas bersyarat Setya Novanto, terpidana korupsi e-KTP, yang keluar sehari sebelum HUT ke-80 RI. Novanto baru menjalani 8 tahun dari total hukuman 12 tahun 6 bulan penjara.

Selama menjalani hukuman, ia beberapa kali mendapat remisi, termasuk remisi Lebaran 30 hari pada 2023 dan 2024, serta remisi 90 hari pada HUT ke-78 RI. Masa hukumannya kemudian dipangkas menjadi 12 tahun 6 bulan setelah putusan Peninjauan Kembali (PK) MA pada 4 Juni 2025.

Bagi Alvin, kebebasan lebih cepat bagi Novanto menunjukkan lemahnya pesan efek jera.

“Pelunasan uang pengganti bukan satu-satunya tolok ukur. Biaya sosial korupsi jauh lebih besar dan tidak pernah bisa benar-benar ditebus,” tegasnya.

Sementara itu, Sekjen Partai Golkar, Sarmuji, saat ditanya soal kemungkinan Novanto kembali aktif di partai, menjawab diplomatis.

“Beliau baru bebas, pasti butuh adaptasi. Biarkan menikmati hidup tanpa beban terlebih dahulu,” katanya. (sa)


Berita Lainnya