Nasional
VIRAL! Surat Terbuka Untuk Prabowo dari Purnawirawan TNI AL Eks KABAIS TNI
JAKARTA - Hari Jum’at (31/01/25) jagat media sosial diramaikan salah satunya oleh surat terbuka yang viral dan banyak bertebaran di media sosial dalam sebuah link website maupun tulisan langsung berikut yang kami kutip dari laman ini . Redaksi pun mendapat izin dari penulis surat terbuka tersebut untuk mempublikasikannya. Berikut surat terbuka yang ditulis oleh Laksda TNI (Purn) Adv Soleman B. Ponto, ST, SH, MH, CPM, CPARB
Surat terbuka kepada Presiden : Sulap Tanah Musnah, HGB Reklamasi Nelayan Jadi Korban
Jakarta 31 Januari 2025
Kepada
Yth : Presiden RI, Jenderal TNI (Purn) Prabowo Subianto
Pak Presiden, Jangan Mau Dibohongi Para Pesulap Tanah Ini!
Pak Presiden,
Kami tahu Bapak sibuk, dari menjaga ekonomi tetap stabil hingga memastikan harga cabai tidak bikin rakyat menangis. Tapi ada trik sulap tanah yang sedang dimainkan, dan kalau dibiarkan, bukan hanya laut yang hilang, tapi juga tanah rakyat yang jauh dari pesisir!
Kenapa? Karena Pasal 66 PP 18/2021 dan status Proyek Strategis Nasional (PSN) kini digunakan sebagai senjata! Akibatnya saya kasih tahu yaitu :
1. Laut bisa berubah jadi kompleks properti mewah.
2. Nelayan bisa kehilangan lautnya.
3.Tanah rakyat yang jauh dari laut pun bisa jadi korban!
4. Segelintir orang makin kaya dari proyek yang katanya "nasional".
Semua ini dilegalkan dengan Pasal 66 PP 18/2021, aturan yang baru lahir tahun 2021, tetapi sudah dipakai untuk melegalisasi reklamasi dan pengambilalihan tanah secara sistematis dan status PSN bagi tanah tertentu!
Fakta-Fakta yang Mengungkap Permainan Ini
Fakta 1: Pasal 66 PP 18/2021 Baru Lahir, Tapi Sertifikat HGB Sudah Ada Sebelumnya!
Pasal 66 PP 18/2021 tentang Tanah Musnah baru disahkan tahun 2021.
Tapi sertifikat HGB di laut ada yang lahir tahun 2018, ada yang baru keluar tahun 2022!
Lho, ini bagaimana?
Sertifikat lebih dulu daripada aturan?
Atau jangan-jangan, PP 66 memang disiapkan untuk menyelamatkan sertifikat-sertifikat yang sudah terbit lebih dulu?
Fakta 2: Pagar Laut 30 KM adalah Batas Reklamasi
Ditemukan pagar laut sepanjang 30 KM di Tangerang.
Ini bukan pagar kebun, tapi penahan tanah urukan!
Artinya, pagar ini sengaja dibuat sebagai batas reklamasi, bukan untuk melindungi laut.
Kalau ada yang bilang, "Pagar ini untuk keamanan,"
Itu sama saja dengan bilang, "Kami kasih atap di atas laut biar hujan nggak masuk ke air!"
Fakta 3: Gus Rofi’i dan Klaim Abrasi
Gus Rofi'i memiliki nama lengkap Muhammad Rofi'i Mukhlis, sebagai Ketua Umum Barisan Ksatria Nusantara (BKN)mengatakan bahwa banyak tanah rakyat terkena abrasi. Seolah-olah laut itu perampok tanah. Padahal, ini adalah bagian dari skenario reklamasi yang sudah dirancang bertahun-tahun!
Fakta 4: Ada PT yang "Baik Hati" Membeli Tanah Abrasi
Gus Rofi menyatakan bahwa ada PT yang baik hati yang mau membeli tanah rakyat yang musnah itu.
Tidak lama setelah klaim abrasi, muncul PT yang membeli tanah rakyat.
Kata mereka, "Daripada nggak dapat apa-apa, mending kami beli!"
Tapi setelah dibeli, tanah itu malah diajukan untuk reklamasi!
Jadi niatnya bukan menolong rakyat, tapi menyiapkan lahan untuk proyek properti!
Fakta 5: Menteri ATR/BPN Mengungkap 263 Sertifikat HGB di Laut
Menteri Nusron Wahid menemukan 263 sertifikat HGB diterbitkan di laut.
Dengan rincian:
234 HGB dimiliki oleh PT Intan Agung Makmur (IAM).
20 HGB dimiliki oleh PT Cahaya Inti Sentosa.
Sisanya dimiliki oleh perorangan.
Lho, HGB di laut? Ini laut atau daratan?
Fakta 6: PT Intan Agung Makmur (IAM) dan PT Cahaya Inti Sentosa diduga kuat terafiliasi dengan PIK 2
Ternyata, PT IAM dan PT Cahaya Inti Sentosa terafiliasi dengan PIK 2!
Lalu kita berpikir, oh, pantas saja skenarionya begitu rapi.
Fakta 7: PIK 2, Raja Reklamasi di Pesisir Utara Jakarta
Semua orang tahu bahwa PIK 2 adalah "raja reklamasi" di pesisir utara Jakarta. Mereka sudah lama menguasai lahan pesisir dan menggusur masyarakat nelayan.
Fakta 8: Menteri Nusron Memilah Sertifikat Berdasarkan Pasal 66 PP 18/2021
Beliau mengatakan bahwa 50 sertifikat langsung dinyatakan musnah.
Sisanya mungkin akan diberi kesempatan untuk reklamasi!
Siapa yang dapat hak reklamasi? Yang mendapat hak reklamasi yaitu :
1. Para Pemilik HGB di laut.
2. Para pemilik hak reklamasi ini kemudian bekerja sama atau menjual haknya kepada PIK 2, raja reklamasi.
3. Laut pun akhirnya berubah menjadi properti elite.
Fakta 9 : PSN, Senjata Pamungkas untuk Memaksa Rakyat Menjual Tanahnya!
Beberapa tanah di dekat PIK 2 diberikan status Proyek Strategis Nasional (PSN).
Dengan status ini, pemerintah punya alasan untuk memaksa rakyat menjual tanahnya!
Kalau rakyat menolak? Tinggal bilang, "Ini proyek nasional untuk kepentingan negara!"
Padahal, yang untung siapa?
Para pengembang yang sudah pegang sertifikat lebih dulu.
Dan nelayan? Mereka harus cari laut lain
Fakta 10 : Materi Lengkap Pasal 66 PP 18/2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas tanah, Satuan rumah susun dan pendaftaran tanah.
Bagian Keenam: Tanah Musnah
Pasal 66
1️. Jika ada tanah yang sudah tidak dapat diidentifikasi lagi akibat peristiwa alam, maka tanah tersebut dinyatakan sebagai Tanah Musnah, dan Hak Atas Tanah serta Hak Pengelolaan dihapus.
2️. Penetapan Tanah Musnah dilakukan melalui tahapan:
· Identifikasi
· Inventarisasi
· Pengkajian
3️. Sebelum ditetapkan sebagai Tanah Musnah, pemegang Hak Atas Tanah diberi kesempatan melakukan rekonstruksi atau reklamasi.
4️. Jika reklamasi dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau pihak lain, pemegang hak akan mendapatkan dana kerohiman.
Fakta 11 : Celah Hukum untuk Sulap Tanah Jadi Duit : Pasal 66 PP 18/2021:
1. Pasal 66 Ayat (3): "Pemegang Hak Atas Tanah Diberi Prioritas untuk Rekonstruksi atau Reklamasi."
Artinya, PT pemilik HGB di laut diberi hak untuk reklamasi!
Lalu mereka bisa bekerja sama dengan PIK 2, raja reklamasi, untuk mengembangkan properti di atas tanah "musnah" ini!
2. Pasal 66 Ayat (4): "Pemilik Hak Atas Tanah yang Reklamasi akan Mendapatkan Dana Kerohiman dari Pemerintah."
Artinya, PT yang melakukan reklamasi akan mendapatkan dana dari pemerintah!
Mantap sekali kan, Sudah dapat tanah gratis, dapat duit juga dari APBN/APBD, lalu bisa jual mahal ke pengembang properti!
Sementara rakyat yang tanahnya dibeli cuma bisa gigit jari!
Jadi, inikah PT yang baik hati atau PT yang lihai?
Analisis Pasal 66 PP 18/2021 dan Hubungannya dengan Fakta-fakta yang ada
🔴 Pasal 66 Ayat (1): "Tanah yang hilang akibat peristiwa alam dinyatakan musnah, dan hak atas tanah dihapus."
➡ Celahnya: Siapa yang menentukan tanah itu musnah? Dalam kasus Tangerang, Gus Rofi dan perusahaan terkait "mengklaim" tanah rakyat terkena abrasi. Setelah diklaim musnah, tanah itu dapat diajukan untuk proyek reklamasi.
🔴 Pasal 66 Ayat (2): "Penetapan Tanah Musnah dilakukan melalui identifikasi, inventarisasi, dan pengkajian."
➡ Celahnya: Siapa yang melakukan identifikasi? Jika timnya tidak independen, bisa jadi tanah yang masih ada tetap diklaim hilang.
🔴 Pasal 66 Ayat (3): "Pemegang hak diberi kesempatan untuk melakukan reklamasi."
➡ Celahnya: Siapa pemegang hak? Dalam kasus ini, yang punya HGB di laut adalah PT IAM dan PT Cahaya Inti Sentosa. Jika mereka mengajukan reklamasi, mereka berhak mendapatkan tanah hasil reklamasi!
🔴 Pasal 66 Ayat (4): "Jika reklamasi dilakukan pemerintah atau pihak lain, pemegang hak diberikan dana kerohiman."
➡ Celahnya: Pemegang HGB di laut bisa mendapatkan kompensasi! Jadi, PT IAM dan PT Cahaya Inti Sentosa bisa mendapatkan uang dari negara untuk "mengganti rugi" tanah yang sudah mereka beli murah dari rakyat!
Secara singkat dapat dikatakan hubungan fakta-fakta di atas dengan Pasal 66 PP 18/2021 adalah sebagai berikut :
Ada pagar laut, untuk pembatas reklamasi
Ada klaim tanah abrasi, supaya tanah bisa dinyatakan "musnah".
Ada PT baik hati yang beli tanah, supaya bisa diklaim secara sah.
Ada HGB di laut, supaya bisa diajukan reklamasi.
Ada PSN, supaya proyek bisa dilindungi oleh negara.
Jadi, lahirnya Pasal 66 PP 18/2021 ini bukan kebetulan, tapi sudah dirancang sejak awal untuk melegalkan reklamasi besar-besaran! Pasal 66 PP 18/2021 ini bukan sekadar aturan, tapi alat legalisasi reklamasi!
Oleh karena Pasal 66 PP 18/2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas tanah, Satuan rumah susun dan pendaftaran tanah berkekuatan hukum diseluruh wilayah Indonesia, maka semua Pantai diseluruh Indonesia berpotensi akan menjadi “tanah musnah” agar bisa mendapat hak untuk reklamasi, sekaligus mendapatkan dana Kerohiman dari APBN/APBD.
Artinya pemerintah membiayai pemusnahan nelayan dan rakyat yang bermukim di tepi Pantai dengan menggunakan Pasal 66 PP 18/2021, dengan biaya dari APBN/APBD.
Terbukti bahwa Pasal 66 PP 18/2021: Aturan yang Disiapkan untuk Melegalisasi Reklamasi!
Pasal 66 PP 18/2021 = Pembunuh Nelayan Secara Sistematis!
Jika aturan ini dibiarkan, maka :
· Nelayan di Sumatera akan kehilangan pantainya.
· Nelayan di Jawa akan digusur dengan dalih reklamasi.
· Nelayan di Kalimantan akan dilarang menangkap ikan di wilayah yang "musnah".
· Nelayan di Sulawesi, Bali, hingga Papua akan melihat pantainya berubah menjadi resort mewah!
Mengingat Pasal 66 PP 18/2021 berlaku untuk seluruh Indonesia, maka seluruh nelayan bisa kehilangan pantai mereka kapan saja!
Dengan demikian sangat jelas bahwa Pasal 66 PP 18/2021 dapat dijadikan alat untuk menghilangkan hak rakyat khususnya nelayan atas tanahnya yang ada dipesisir Pantai, lalu Status PSN dijadikan alat untuk memaksa rakyat menjual tanahnya dan Reklamasi yang katanya untuk kepentingan nasional, nyatanya hanya menguntungkan segelintir orang.
Ini bukan lagi soal reklamasi biasa, tapi pengusiran nelayan secara sistematis!
Kalau ini terus terjadi, jangan heran kalau sebentar lagi ada orang yang mengklaim lautan sebagai properti pribadi, lengkap dengan sertifikat HGB!
Disamping itu, Pasal 66 PP 18/2021 berpotensi melanggar HAM karena:
• Menghilangkan hak masyarakat atas tanah dan tempat tinggal dengan mekanisme yang tidak transparan.
• Tidak menjamin proses hukum yang adil dalam penetapan status tanah musnah.
• Dapat menyebabkan hilangnya sumber penghidupan bagi masyarakat terdampak, terutama di wilayah pesisir.
Jika tidak diperbaiki, Pasal 66 PP 18/2021 bisa menjadi alat legitimasi perampasan tanah yang bertentangan dengan prinsip-prinsip HAM.
Wah, tega benar para penguasa ini ya? Perampasan tanah rakyat secara,
Terstruktur, terkonsep, massif dan dilakukan oleh pemerintah sendiri!
Presiden Harus Segera Membentuk TGPF!
Pak Presiden, ini bukan lagi kasus biasa, ini adalah skandal nasional yang harus diusut tuntas!
Semua pihak yang terlibat dalam konspirasi ini harus diseret ke depan pengadilan!
Para perancang PP 66/2021 harus diperiksa!
Para pejabat yang memberikan status PSN di tanah dekat PIK 2 juga harus diperiksa
Pak Presiden, mohon segera membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) untuk menyelidiki semua pihak yang terlibat dalam perampasan tanah, pemusnahan tanah dan penghilangan laut ini!
Jika ini dibiarkan, maka ini adalah perampasan tanah terselubung dan pelanggaran HAM berat yang dilakukan oleh negara sendiri!
Kesimpulan: Pasal 66 PP 18/2021 66 Harus Diperbaiki atau Dicabut! Kalau Tidak, rakyat yang hidup di pesisir Pantai, serta para nelayan yang ada di seluruh Indonesia Akan Kehilangan Lautnya !
Hormat kami,
Laksda TNI (Purn) Adv Soleman B. Ponto, ST, SH, MH, CPM, CPARB
Rakyat yang masih berharap keadilan tidak ikut musnah bersama tanahnya.