Laporan Haji 2024

INI PROFIL Muhammad Arif Nuryanta Tersangka Suap Kasus Korupsi Minyak Goreng Sang Pembebas Tersangka Kasus KM 50

Redaksi — Satu Indonesia
1 day ago
INI PROFIL Muhammad Arif Nuryanta Tersangka Suap Kasus Korupsi Minyak Goreng Sang Pembebas Tersangka Kasus KM 50
Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN) yang merupakan hakim pembebas tersangka pembunuhan KM 50 menjadi tersangka kasus suap (Foto: Istimewa)

JAKARTA – Kejaksaan Agung RI menetapkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN), sebagai tersangka kasus suap terkait penanganan perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau dikenal sebagai kasus korupsi minyak goreng.

Penetapan ini dilakukan pada Sabtu malam, 12 April 2025, setelah penyidik menemukan bukti kuat bahwa Arif menerima suap sebesar Rp 60 miliar dari dua pengacara, yakni Marcella Santoso (MS) dan Ariyanto (AR). Uang tersebut diduga diberikan agar tiga terdakwa dari perusahaan besar—Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group—divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.

“Saat itu, MAN menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, dan penyidik menemukan fakta bahwa suap dilakukan untuk mempengaruhi putusan vonis lepas terhadap para terdakwa,” ungkap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Jakarta Selatan.

Selain MAN, Kejagung juga menetapkan dua pengacara (MS dan AR) serta panitera muda PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan (WG), sebagai tersangka dalam kasus ini.

Putusan Lepas Korporasi Besar dalam Kasus CPO
Pada 19 Maret 2025, majelis hakim memutus bebas tiga korporasi besar tersebut dalam sidang perkara ekspor CPO. Hakim menilai bahwa walau perbuatan para terdakwa terbukti, namun bukan termasuk dalam tindak pidana korupsi.

Abdul Qohar menjelaskan bahwa putusan onslag van alle rechtsvervolging (melepaskan dari segala tuntutan hukum) itu menjadi sorotan karena diduga telah direkayasa melalui pemberian suap.

Profil dan Kontroversi Arif Nuryanta
Berdasarkan situs resmi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta adalah PNS golongan IV/C dan memiliki gelar S2. Ia resmi dilantik sebagai Ketua PN Jaksel pada 6 November 2024 oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Nama Arif pernah mencuat ke publik saat memimpin majelis hakim yang memutus bebas dua polisi pelaku penembakan enam anggota Laskar FPI dalam peristiwa KM 50. Dalam sidang 18 Maret 2022, Arif berpendapat bahwa tindakan penembakan tersebut merupakan bentuk pembelaan diri yang sah secara hukum.

Majelis hakim kala itu menyatakan kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sesuai Pasal 338 KUHP, namun karena adanya alasan pembenaran dan pemaafan, keduanya dilepaskan dari hukuman. Hal ini sempat menuai kritik dari publik dan penggiat HAM.


Kasus Suap Hakim dan Upaya Bersih-bersih Lembaga Peradilan
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi institusi peradilan di Indonesia dan memperkuat dorongan publik agar dilakukan reformasi menyeluruh dalam tubuh lembaga yudikatif. Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk menindak tegas siapa pun yang terlibat praktik suap dan mafia peradilan, termasuk aparat penegak hukum sekalipun. (mul)

#KorupsiMinyakGoreng #SuapHakim #MuhammadArifNuryanta #KejaksaanAgung #WilmarGroup #PermataHijauGroup #MusimMasGroup #KM50 #MafiaPeradilan #ReformasiHukum #BeritaTerkini #BeritaHukum #Jakarta


Berita Lainnya