Laporan Khusus
Pemerasan Sudah Terjadi Sejak 2019
Buruh Diperas dari Rp275 ribu untuk sertifikasi K3 Jadi Rp6 Juta

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 11 orang sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait penerbitan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Penetapan itu dilakukan setelah operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu-Kamis, 20–21 Agustus 2025, yang mengamankan 14 orang.
Dari jumlah tersebut, 11 orang resmi jadi tersangka, termasuk Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer (Noel). “Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif dan temuan alat bukti yang cukup, KPK menetapkan 11 orang dari 14 orang yang diamankan sebagai tersangka,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di kantor KPK, Jumat (22/8/2025).
Kasus ini berawal dari pengaduan masyarakat saat KPK menangani perkara lain yang juga melibatkan Kemnaker, yakni terkait Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Setyo menjelaskan, praktik pemerasan sertifikat K3 sudah berlangsung lama, setidaknya sejak 2019 hingga 2024. Para buruh yang seharusnya hanya membayar Rp275 ribu untuk sertifikasi K3 dipaksa mengeluarkan biaya hingga Rp6 juta.
“Biaya Rp6 juta ini dua kali lipat UMR buruh. Modusnya dengan memperlambat, mempersulit, atau bahkan tidak memproses sertifikasi K3,” ujar Setyo.
Ia menegaskan, kasus ini murni bentuk pemerasan oleh oknum pejabat negara terhadap buruh.
Daftar Tersangka
Berikut 11 tersangka yang diumumkan KPK:
- Irvan Bobby Mahendro, Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 2022-2025
- Gerry Aditya Herwanto Putra, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja 2022-sekarang
- Subhan Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 tahun 2020-2025
- Anitasari Kusumawati, Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020-sekarang
- Immanuel Ebenezer Gerungan, Wamenaker
- Fahrurozi, Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025-sekarang
- Hery Susanto, Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021-Februari 2025
- Sekarsari, Kartika Putri Sub Koordinator
- Supriadi, Koordinator
- Temurila, PT KEM Indonesia
- Miki Mahfud, PT KEM Indonesia
Tiga orang lain yang ikut diamankan tidak ditetapkan sebagai tersangka karena tidak terkait.
Dalam konstruksi perkara, Setyo menyebut Immanuel Ebenezer (IEG) mengetahui, membiarkan, bahkan meminta agar praktik pemerasan berjalan. Dari hasil penyidikan, aliran dana yang diperoleh para tersangka mencapai Rp81 miliar. Uang tersebut bersumber dari selisih pembayaran antara tarif resmi PNBP sertifikasi K3 dengan pungutan ilegal yang dikenakan melalui perusahaan jasa K3 (PJK3).
Rincian penerimaan uang, antara lain:
- Irvan Bobby Mahendro diduga menerima Rp69 miliar (2019–2024) melalui perantara, digunakan untuk belanja, hiburan, DP rumah, hingga membeli sejumlah mobil dan penyertaan modal di tiga perusahaan terafiliasi PJK3.
- Gerry Aditya Herwanto Putra menerima Rp3 miliar (2020–2025), digunakan untuk keperluan pribadi, pembelian mobil Rp500 juta, dan transfer ke pihak lain Rp2,53 miliar.
- Subhan menerima Rp3,5 miliar (2020–2025) dari sekitar 80 perusahaan di bidang PJK3, dipakai untuk belanja, transfer, serta penarikan tunai Rp291 juta.
- Anitasari Kusumawati menerima Rp5,5 miliar (2021–2024) dari perantara. Dari jumlah ini, Rp3 miliar mengalir ke Immanuel Ebenezer pada Desember 2024, sedangkan sisanya ke beberapa pihak lain, termasuk HS (lebih dari Rp1,5 miliar) dan CFA (satu unit mobil).
“Pihak-pihak yang diduga menerima aliran uang dari PJK3 adalah IBM, GAH, SB, AK, IEG, FRZ, CFA, dan HS,” jelas Setyo.
KPK resmi menahan para tersangka selama 20 hari pertama, mulai 22 Agustus hingga 10 September 2025, di Rutan KPK Gedung Merah Putih. Atas perbuatannya, mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP, juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (sa)