Nasional
KPK Segera Umumkan Tersangka Kasus Kuota Haji

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) periode 2024. Lembaga antirasuah itu memastikan segera mengumumkan tersangka dalam perkara ini.
“Secepatnya (akan dilakukan penetapan tersangka). Jadi nanti kita lihat perkembangan dari proses penyidikan ini. Pemeriksaan dan permintaan keterangan kepada para pihak juga sudah dilakukan sejak tahap penyelidikan,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (19/8/2025).
Budi menyebut KPK telah melakukan sejumlah penggeledahan terkait kasus tersebut. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah barang bukti, mulai dari dokumen, barang bukti elektronik (BBE), hingga aset.
“Dalam sprindik (surat perintah penyidikan) umum, kemudian ditindaklanjuti dengan rangkaian penggeledahan. Semuanya nanti akan didalami, termasuk BBE, yang akan dibuka informasi-informasi terkait perkara ini,” jelasnya.
KPK memastikan akan kembali memanggil mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Namun, lembaga itu belum mengumumkan kapan pemeriksaan berikutnya akan dilakukan.
“Secepatnya nanti akan dilakukan pemanggilan untuk pemeriksaan oleh penyidik,” kata Budi.
Meski kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan, KPK sejauh ini belum menetapkan tersangka. Namun, lembaga antikorupsi sudah mencegah tiga pihak bepergian ke luar negeri, salah satunya Yaqut Cholil Qoumas (YCQ).
Pencegahan tersebut berlaku selama enam bulan ke depan. Alasannya, keberadaan mereka di Indonesia dibutuhkan untuk kepentingan penyidikan. Yaqut maupun dua orang lainnya saat ini berstatus saksi. Yaqut sebelumnya telah diperiksa KPK pada Kamis (7/8/2025) selama sekitar empat jam.
Kasus ini bermula dari pengalihan setengah dari tambahan 20 ribu kuota haji 2024 di era Yaqut. Tambahan kuota itu sendiri didapat Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, setelah bertemu dengan pemerintah Arab Saudi.
Namun, menurut KPK, setengah dari tambahan kuota tersebut dialihkan ke haji khusus, dan langkah itu dinilai tidak sesuai aturan.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkap adanya ratusan travel yang terlibat dalam pengurusan kuota haji tambahan bersama Kemenag.
“Iya, tentu (didalami), termasuk juga kita pembagiannya. Travel itu tidak cuma satu, puluhan, bahkan kalau tidak salah lebih dari 100. Banyak lah,” kata Asep dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (12/8/2025). (sa)