Nasional

Komisi III DPR Setujui Inosentius Samsul Jadi Hakim MK 

Gantikan Arief Hidayat yang Masuk Masa Pensiun

Redaksi — Satu Indonesia
7 hours ago
Komisi III DPR Setujui Inosentius Samsul Jadi Hakim MK 
LOLOS - Inosentius Samsul

JAKARTA - Komisi III DPR RI resmi menyetujui Inosentius Samsul sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) usulan DPR RI menggantikan Arief Hidayat. Keputusan tersebut diambil setelah Inosentius menjalani uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) yang digelar di ruang rapat Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/8/2025).

Uji kelayakan dipimpin Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. Dalam rapat, Anggota Komisi III Lola Nelria Oktavia membacakan kesimpulan hasil uji kepatutan tersebut.

“Komisi III DPR RI menyetujui Saudara Dr. Inosentius Samsul, S.H., M.Hum. sebagai Hakim Konstitusi usulan DPR dan untuk selanjutnya dapat diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Lola.

Habiburokhman kemudian meminta persetujuan kepada anggota Komisi III DPR yang hadir, dan seluruhnya menyatakan setuju.

“Apakah disetujui?” tanya Habiburokhman, yang serentak dijawab setuju oleh para anggota.

Ia pun menutup rapat dengan menyatakan bahwa rangkaian uji kelayakan calon hakim MK telah selesai.

Visi dan Misi Inosentius Samsul
Dalam fit and proper test, Inosentius memaparkan visi dan misinya sebagai calon hakim MK. Ia menekankan pentingnya mengubah cara pandang bahwa produk legislasi DPR selalu dianggap buruk, sekaligus menjaga MK sebagai lembaga peradilan yang merdeka, akuntabel, dan terpercaya.

Dengan pengalaman lebih dari 35 tahun berkarier di DPR RI, termasuk sebagai Kepala Badan Keahlian DPR, Inosentius menyebut dirinya paham dinamika penyusunan undang-undang.

“Harapan saya adalah menjaga Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga peradilan yang menjadi kekuasaan kehakiman merdeka, akuntabel, dan terpercaya,” kata Inosentius.

Menurutnya, kemerdekaan yang dimaksud bukan hanya bebas dari intervensi pihak luar, tetapi juga bebas dari asumsi bahwa pendapat kelompok tertentu selalu benar, sementara DPR selalu salah atau menghasilkan produk yang kurang bermutu.

Ia menegaskan pentingnya pola pikir yang lebih adil. “Merdeka berarti tidak dipengaruhi pemikiran golongan tertentu dan tidak memberi pesimisme terhadap produk-produk DPR. Banyak yang perlu dibenahi dari cara berpikir seperti itu,” jelasnya.

Selain merdeka, Inosentius juga menekankan dua prinsip lain:

  • Akuntabel, dengan menghasilkan putusan yang berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan secara konstitusional, rasional, serta hukum.
  • Transparan, sehingga MK menjadi tempat harapan bagi masyarakat maupun lembaga negara dalam mencari keadilan.

Adapun misinya adalah menjaga integritas hakim MK dengan taat pada aturan, memberikan sanksi kepada pihak yang melanggar, memperkuat kemandirian hakim, serta meningkatkan kualitas putusan.

Inosentius nantinya akan menggantikan Hakim Konstitusi Arief Hidayat yang akan memasuki masa pensiun pada 3 Februari 2026. Pada tanggal tersebut, usia Arief genap 70 tahun.

Ketentuan batas usia ini diatur dalam Pasal 23 UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK, yang menyebutkan hakim konstitusi diberhentikan dengan hormat apabila telah berusia 70 tahun. Selain itu, Pasal 26 UU MK yang dipertegas melalui Pasal 6 Ayat 2 Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2012 mewajibkan Mahkamah Konstitusi memberitahukan lembaga pengusul paling lambat enam bulan sebelum hakim mencapai batas usia pensiun atau masa jabatannya berakhir. (sa)


Berita Lainnya