Laporan Khusus
Hakim ”Masuk Angin” Begini Tak Pantas ”Cuti Bersama”, tapi ”Cuti Selamanya”
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) telah memberhentikan sementara tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang sebelumnya menjatuhkan vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur. Keputusan ini diambil setelah ketiga hakim tersebut tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) atas dugaan penerimaan gratifikasi terkait kasus kematian Dini Sera Afriyanti.
“Setelah ada kepastian penahanan dari Kejaksaan Agung (Kejagung), ketiga hakim tersebut secara administrasi akan diberhentikan sementara dari jabatannya oleh Presiden berdasarkan usulan MA,” ujar Juru Bicara MA, Hakim Agung Yanto, di Gedung MA, Jakarta, Kamis, 24 Oktober 2024.
Ketiga hakim yang dimaksud adalah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul. Mereka sebelumnya terlibat dalam persidangan yang memutuskan vonis bebas untuk Gregorius Ronald Tannur, anak dari mantan anggota DPR RI Fraksi PKB, Edward Tannur. Berikut ini adalah rincian harta kekayaan salah satu hakim, Erintuah Damanik.
Harta Kekayaan Erintuah Damanik
Berdasarkan data di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara elektronik (e-LHKPN) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Erintuah pertama kali melaporkan kekayaannya saat menjabat sebagai hakim di PN Pontianak, Kalimantan Barat. Pada 5 Mei 2008, total kekayaannya tercatat sebesar Rp 605.522.263, dan meningkat menjadi Rp 1.245.985.780 pada 30 Oktober 2010.
Saat bertugas di PN Medan, Sumatra Utara, pada 2016, total kekayaan Erintuah meningkat menjadi Rp 6.253.208.362. Dalam tiga tahun berikutnya, ia melaporkan kekayaannya secara berturut-turut sebesar Rp 7.528.201.612 pada 2017, Rp 7.817.701.612 pada 2018, dan jumlah yang sama pada 2019.
Setelah pindah ke PN Surabaya, Jawa Timur, laporan harta kekayaannya mencatat nilai sebesar Rp 7.932.701.612 pada 2020, Rp 7.516.000.000 pada 2021, dan mencapai Rp 8.055.000.000 pada 2022.
Terbaru, total kekayaan Erintuah yang dilaporkan ke KPK sebesar Rp 8.204.000.000 per 16 Januari 2024, dengan rincian sebagai berikut:
- Tanah dan bangunan: Rp 3.340.000.000.
- Alat transportasi dan mesin: Rp 730.000.000.
- Harta bergerak lainnya: Rp 634.000.000.
- Surat berharga: -
- Kas dan setara kas: Rp 3.500.000.000.
- Harta lainnya: -
- Utang: -
Dalam laporan harta kekayaannya (LHKPN), Erintuah mencatat memiliki enam bidang tanah dan/atau bangunan yang tersebar di beberapa daerah, yakni Semarang (Jawa Tengah), Pontianak, Simalungun (Sumatra Utara), dan Merangin (Jambi). Aset properti tersebut diklaimnya sebagai hasil usaha sendiri, dengan luas berkisar antara 144 hingga 454 meter persegi.
Selain itu, Erintuah juga memiliki empat unit kendaraan, baik roda dua maupun roda empat. Di antaranya adalah mobil Toyota Kijang Innova Minibus (2007), motor Yamaha Mio (2014) yang diperoleh melalui hibah dengan akta, serta dua mobil lainnya, yaitu Toyota Fortuner Minibus (2018) dan Honda CRV Minibus (2018).
Harta Kekayaan Heru Hanindyo
Sementara itu, Heru Hanindyo diketahui mulai melaporkan LHKPN ketika menjabat sebagai hakim pratama muda di PN Gianyar, Bali. Pada 17 Juli 2008, jumlah hartanya sebesar Rp 1.004.105.210.
Selanjutnya, dia juga sempat bertugas di PN Jayapura, Papua. Total kekayaannya selama dua tahun berturut-turut adalah sebesar Rp 5.010.514.056 per 31 Desember 2017 dan Rp 5.693.923.557 per 31 Desember 2018.
Di tahun 2019, Heru mulai bertugas di PN Jakarta. Selama masa jabatannya itu, dia tercatat mempunyai harta sebanyak Rp 5.938.713.943 (2019), Rp 6.145.256.864 (2020), Rp 6.369.573.259 (2021), dan jumlah yang sama sebesar Rp 6.369.573.259 pada 2022.
Terakhir, Heru pindah ke PN Surabaya dengan jumlah kekayaan mencapai Rp 6.716.586.892 per 19 Januari 2024, dengan rincian sebagai berikut:
- Tanah dan bangunan: Rp 4.450.000.000.
- Alat transportasi dan mesin: Rp 135.000.000.
- Harta bergerak lainnya: Rp 151.000.000.
- Surat berharga: -
- Kas dan setara kas: Rp 1.980.586.892.
- Harta lainnya: -
- Utang: -
Harta Heru didominasi oleh properti berupa lima bidang tanah dan/atau bangunan yang terletak di Tangerang (Banten), Bandung Barat (Jawa Barat), Cianjur (Jawa Barat), Denpasar (Bali), dan Badung (Bali), dengan luas 135 hingga 400 meter persegi. Dia juga memiliki satu unit mobil Daihatsu Taruna Minibus (2002) dari hasil sendiri dan satu unit mobil Toyota Kijang Minibus (1997) dari hibah dengan akta.
Harta Kekayaan Mangapul
Kemudian, Mangapul diketahui mulai menyerahkan LHKPN ke KPK saat menjadi hakim pratama utama di PN Sibolga, Sumatra Utara. Jumlah hartanya kala itu sebesar Rp 378.621.615 per 30 Oktober 2008.
Dia lalu kembali menyampaikan total kekayaannya ketika ditempatkan di PN Lubuk Pakam, Sumatra Utara, dengan harta sebesar Rp 848.621.615 per 31 Oktober 2006. Selanjutnya pada 2018, dia bertugas di PN Riau dengan harta sebesar Rp 980.750.000, meningkat menjadi Rp 776.350.000 pada 2019, dan Rp 962.850.000 pada 2020.
Pada 2021, Mangapul mengemban tugas sebagai hakim ketua di Pengadilan Tinggi Medan dengan kekayaannya berjumlah Rp 1.157.900.000. Setahun kemudian, dia pindah ke PN Surabaya dengan harta sebesar Rp 1.281.900.000 per 2022.
Teranyar, total harta Mangapul yang dilaporkan ke KPK sebesar Rp 1.316.900.000 per 11 Januari 2024, dengan rincian sebagai berikut:
- Tanah dan bangunan: Rp 1.275.000.000.
- Alat transportasi dan mesin: Rp 66.000.000.
- Harta bergerak lainnya: Rp 105.900.000.
- Surat berharga: -
- Kas dan setara kas: Rp 230.000.000.
- Harta lainnya: -
- Utang: Rp 360.000.000.
Dalam laporan harta kekayaannya (LHKPN), Mangapul mencantumkan kepemilikan properti berupa tiga bidang tanah dan/atau bangunan yang berada di Medan, Deli Serdang, dan Labuhanbatu, Sumatra Utara. Tanah dan bangunan tersebut memiliki luas yang bervariasi, mulai dari 145 hingga 13.000 meter persegi.
Selain itu, Mangapul juga memiliki tiga kendaraan bermotor, yaitu mobil Toyota Kijang Minibus (2001), motor Honda Kharisma (2004), dan motor Honda Spacy (2013).//
Cuti Bersama
Di lain sisi, para hakim yang lain memperjuangkan kesejahteraan lantaran minimnya gaji mereka dari negara. Para hakim yang tergabung Solidaritas Hakim Indonesia melakukan mogok kerja yang dibungkus dengan istilah cuti bersama untuk memperjuangkan kenaikan gaji para hakim.
Namun setelah mendapat kejelasan dari pemerintah, Koordinator Solidaritas Hakim Indonesia, Aji Prakoso, menyatakan Aksi Cuti Bersama para hakim telah selesai, dan saat ini fokus pada pengawalan janji para pemangku kepentingan mengenai perbaikan kesejahteraan hakim dan martabat peradilan.
"Kami harus memastikan bahwa komitmen mereka untuk meningkatkan kesejahteraan hakim dan martabat peradilan segera terwujud," kata Aji Prakoso, Minggu. Ia menambahkan, para hakim juga harus tetap berpegang pada janji untuk menjaga integritas pribadi dan lembaga peradilan. Mengenai audiensi dan pertemuan yang berlangsung selama sepekan, Aji menyebutkan tanggapan yang diterima sangat positif. Aspirasi dari para hakim di seluruh Indonesia didengar oleh berbagai pihak, dan rekomendasi serta masukan diberikan kepada mereka.
"Semua ini bertujuan untuk mewujudkan independensi lembaga peradilan di Indonesia," ujar Aji. Salah satu poin yang diperjuangkan dalam Aksi Cuti Bersama adalah kenaikan gaji pokok dan tunjangan jabatan sebesar 142 persen. Aji menjelaskan kenaikan tersebut sangat wajar karena tidak ada perubahan dalam 12 tahun terakhir. Hal ini juga bertujuan untuk memperkuat martabat hakim dalam sistem hukum Indonesia.
"Kami percaya bahwa dengan terpenuhinya tuntutan ini, akan tercipta lingkungan kerja yang lebih baik bagi para hakim untuk bekerja dengan integritas tinggi tanpa kompromi," ucapnya. Dari Aksi Cuti Bersama ini, Aji menyadari tingginya harapan masyarakat Indonesia terhadap integritas hakim dan peradilan. Menurutnya, ini menjadi tanggung jawab besar bagi para hakim untuk membangun kembali citra positif peradilan di mata publik.
Ia juga berpesan kepada para hakim agar menunjukkan hakim yang bermartabat akan menjaga hukum dengan baik, dan masyarakat akan mendapatkan keadilan dari sistem peradilan yang adil. "Mari kita perkuat komitmen bersama untuk menjaga integritas diri sebagai hakim dan menjaga integritas lembaga peradilan," tutup Aji. (dbs)