Nasional

Kejagung Desak Zarof Ricar Jelaskan Asul-usul Uang Haram Rp1 Triliun

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
7 hours ago
Kejagung Desak  Zarof Ricar Jelaskan Asul-usul Uang Haram Rp1 Triliun
Zarof Ricar saat pengambilan sumpah jabatan di MA.

JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mempersilakan pihak Zarof Ricar untuk menyampaikan langsung kepada penyidik mengenai asal usul uang sebesar Rp 920 miliar dan emas seberat 51 kg yang ditemukan di rumahnya. Harli menyatakan bahwa saat ini penyidik memang sedang menyelidiki sumber harta hampir Rp 1 triliun yang disita dari rumah mantan pejabat Mahkamah Agung tersebut. Kejagung akan menyambut baik jika pihak Zarof terbuka terkait asal usul harta itu.

"Ya, kami akan senang jika mereka bersedia membuktikan, agar semuanya lebih jelas. Dari mana asal Rp 920 miliar dan 51 kg emas itu, dan memang hal itulah yang sedang dicari oleh penyidik," ujar Harli di Kejagung, Jumat (8/11/2024). Kejagung menyebut Zarof telah mengakui bahwa uang dan emas tersebut merupakan hasil dari pengurusan perkara sejak tahun 2012.

Namun, rincian kasus yang diurus oleh Zarof serta pihak-pihak yang memberikan uang tersebut masih belum terungkap sepenuhnya. Saat ini diketahui bahwa Zarof bertindak sebagai makelar kasus dalam vonis bebas untuk Ronald Tannur, anak seorang anggota DPR yang terlibat dalam kasus penganiayaan hingga menyebabkan kematian kekasihnya.

Meski sudah pensiun dari Mahkamah Agung, Zarof ternyata masih dapat berperan sebagai perantara suap antara pengacara Ronald Tannur dan tiga hakim di Pengadilan Negeri Surabaya. "Jika ada klarifikasi, seperti apakah ini terkait dugaan makelar kasus atau tidak, tentu bisa dilihat. Namun, saya rasa hal ini sebaiknya tidak menjadi polemik," ungkap Harli. "Lebih baik hal itu disampaikan kepada penyidik. Jika memang ada dugaan hasil kejahatan, biar semuanya jelas," tambahnya.

Dalam kasus suap terkait vonis Ronald Tannur, Kejagung telah menetapkan enam tersangka. Di antaranya adalah tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, yang diduga menerima fee dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat (LR), atas putusan bebas di tingkat pertama.

Selain itu, Kejagung menetapkan Zarof Ricar sebagai tersangka karena bersekongkol dengan LR untuk memilih majelis hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur. Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja (MW), juga ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemberian "fee" kepada LR untuk "mengamankan" vonis bebas bagi anaknya. (dan)


Berita Lainnya