Nasional
Waduh! Kejagung "Kesulitan" Alasan Tetapkan Tersangka Ayahnya Ronald Tannur
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan alasan belum menetapkan Edward Tannur, ayah Ronald Tannur, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara penganiayaan yang melibatkan anaknya, meskipun Edward disebut mengetahui rencana penyuapan tersebut. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan Edward belum dijadikan tersangka karena belum ditemukan unsur niat jahat (mens rea) dan tindakan pelanggaran (actus reus) dari pihak Edward dalam kasus ini.
"(Menetapkan seseorang sebagai tersangka) harus dilihat dari mens rea dan actus reus-nya," ujar Harli pada Rabu (6/11/2024). Mens rea merujuk pada niat jahat untuk melakukan tindak pidana, sedangkan actus reus adalah tindakan yang melanggar hukum pidana.
Edward dan Christopher Raymond Tannur, adik Ronald, telah diperiksa oleh penyidik pada Selasa (5/11/2024) untuk menggali lebih banyak bukti terkait dugaan suap yang menjerat Meirizka Widjaja, ibu Ronald Tannur. "Penyidik sedang berupaya mencari dan mengumpulkan bukti-bukti untuk memperjelas kasus ini," kata Harli, tanpa merinci materi pemeriksaan terhadap Edward dan Christopher.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menyampaikan Edward mengetahui rencana istrinya, Meirizka, bersama kuasa hukum Ronald, Lisa Rachmat, untuk menyuap hakim. "Menurut keterangan MW (Meirizka), suaminya tahu bahwa dia berhubungan dengan LR (Lisa) untuk meminta bantuan, tetapi tidak mengetahui jumlah uang yang akan diberikan, mengingat suaminya seorang pengusaha yang jarang berada di Surabaya," kata Abdul Qohar.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan enam orang tersangka, yaitu Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Marpaung yang merupakan hakim di Pengadilan Negeri Surabaya yang menangani perkara Ronald Tannur; Zarof Ricar, mantan pejabat Mahkamah Agung yang diduga sebagai makelar kasus; kuasa hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat; serta Meirizka Widjaja. (dan)