Nasional
Kejagung Terus Buru "Uang Haram" Makelar Kasasi Zarof Ricar
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan penggeledahan di rumah pribadi mantan hakim agung juga mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, yang berlokasi di Senayan, Jakarta Selatan, pada Selasa (29/10/2024). Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa penggeledahan kedua ini dilakukan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus untuk menelusuri aliran dana terkait dugaan korupsi yang melibatkan Zarof.
"Penyidik ingin memastikan apakah masih ada barang bukti yang tertinggal di sana. Itu yang ingin dipastikan," kata Harli kepada wartawan, Rabu (30/10/2024). Namun, Harli mengungkapkan dalam penggeledahan kedua tersebut, penyidik tidak menemukan barang bukti tambahan di rumah Zarof. Meskipun demikian, penyidik tetap akan melanjutkan penyelidikan untuk mengungkap aliran dana dalam dugaan pemufakatan jahat terkait suap kasus di MA.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA, Zarof Ricar, dan pengacara Lisa Rahmat sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan vonis Ronald Tannur di MA. Keduanya diduga terlibat dalam pemufakatan jahat untuk mengupayakan vonis bebas bagi Ronald Tannur. Dalam kesepakatannya, Lisa menjanjikan Rp1 miliar kepada Zarof untuk pengurusan perkara tersebut.
Selain itu, suap sebesar Rp5 miliar yang diperuntukkan bagi tiga hakim yang menangani perkara Ronald Tannur juga sudah diserahkan oleh Lisa kepada Zarof, meski uang tersebut belum sempat diberikan dan masih berada di rumah Zarof.
Kejagung juga telah menetapkan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya, yaitu Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul, sebagai tersangka penerima suap dalam kasus vonis bebas pembunuhan yang melibatkan Gregorius Ronald Tannur. Selain ketiga hakim, Lisa Rahmat sebagai pengacara Ronald Tannur juga ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Dalam kasus ini, penyidik turut menyita barang bukti berupa uang tunai berbagai pecahan senilai Rp20 miliar serta sejumlah barang elektronik. (dan)