Nasional

Imbas OTT KPK, Menkeu Purbaya Ganti Kakanwil Pajak Jakut

Redaksi — Satu Indonesia
1 hour ago
Imbas OTT KPK, Menkeu Purbaya Ganti Kakanwil Pajak Jakut
TEGAS - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa

JAKARTA — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melakukan pergantian pimpinan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Utara menyusul terungkapnya kasus operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap tiga pegawai pajak. Kepala Kanwil DJP Jakarta Utara, Wansepta Nirwanda, dicopot dari jabatannya dan posisinya kini diisi oleh Untung Supardi.

Purbaya menegaskan, langkah tersebut diambil sebagai bentuk tanggung jawab pimpinan atas pelanggaran yang terjadi di wilayah kerjanya. Meski Wansepta tidak terjaring OTT, ia tetap dinilai memiliki tanggung jawab struktural atas kasus tersebut.

“Sementara diistirahatkan dulu, dirumahkan. Nanti akan kami carikan jabatan yang sesuai. Walaupun tidak terlibat langsung, sebagai Kakanwil tetap harus bertanggung jawab atas apa yang terjadi di bawahnya,” ujar Purbaya di KPP Madya Jakarta Utara, Gambir, Kamis (22/1/2026).

Sebelumnya, KPK menetapkan tiga pegawai pajak di Jakarta Utara sebagai tersangka dalam OTT. Mereka masing-masing adalah DWB selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara, AGS sebagai Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara, serta ASB yang bertugas sebagai Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara.

Menindaklanjuti kasus tersebut, Kementerian Keuangan langsung melakukan perombakan jabatan. Selain melantik Untung Supardi sebagai Kakanwil DJP Jakarta Utara, Purbaya juga menunjuk Gorga Parlaungan sebagai Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Hadi Suprayitno sebagai Kepala Seksi Pengawasan III KPP Madya Jakarta Utara, serta Andika Arisandi sebagai Pejabat Fungsional Penilai Pajak Ahli Muda di KPP Madya Jakarta Utara.

Purbaya mengingatkan bahwa pimpinan tidak bisa lepas tangan ketika anak buahnya bermasalah. Menurutnya, tidak adanya deteksi dini justru menunjukkan lemahnya pengawasan.

“Jangan sampai terlibat, tapi jangan juga sampai dibohongi. Kalau bawahan main-main dan atasan tidak tahu, itu tetap jadi masalah. Karena itu kami ambil langkah strategis sampai pada level Kakanwil,” tegasnya.

Ia menekankan bahwa satu pelanggaran dapat merusak kepercayaan publik dan mencoreng kerja keras ribuan pegawai pajak lainnya. Oleh sebab itu, sanksi tegas akan diberikan kepada siapa pun yang terbukti melakukan penyimpangan.

“Sanksinya bisa mulai dari mutasi ke daerah terpencil sampai pemberhentian, sesuai tingkat pelanggaran. Ini bukan soal emosi atau pencitraan, tapi negara tidak boleh kalah oleh praktik penyimpangan,” pungkas Purbaya. (sa)


Berita Lainnya