Nasional
Ketua OJK: WNI Terlibat Scam di Kamboja Bukan Korban TPPO
JAKARTA — Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menegaskan, tidak semua warga negara Indonesia (WNI) yang berada di Kamboja maupun Filipina dan terlibat penipuan digital dapat dikategorikan sebagai korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Menurutnya, sebagian dari mereka justru merupakan pelaku kejahatan penipuan atau scammer.
Pandangan tersebut disampaikan Mahendra saat rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/1/2026). Dalam forum itu, anggota DPR menyoroti fenomena WNI yang tertarik bekerja di luar negeri dan berakhir di industri penipuan digital.
Anggota Komisi XI DPR RI, Anis Byarwati, menilai minimnya lapangan kerja di dalam negeri menjadi salah satu faktor yang mendorong WNI tergiur tawaran kerja di luar negeri, termasuk di Kamboja dan Filipina.
“Kesulitan mendapatkan pekerjaan di dalam negeri menjadi akar masalahnya. Akhirnya mereka mudah tergiur janji kerja di Kamboja atau Filipina,” ujar Anis.
Menanggapi hal tersebut, Mahendra menyatakan kurang sependapat jika seluruh WNI yang terlibat dalam aktivitas tersebut langsung disebut sebagai korban TPPO. Ia menilai ada peran aktif yang dijalankan oleh sebagian WNI dalam operasi penipuan digital.
“Saya tidak sepenuhnya sepakat jika mereka semua dianggap korban perdagangan orang. Mereka ini scammer,” tegas Mahendra.
Ia menambahkan, para pelaku tersebut secara sadar terlibat dalam kejahatan penipuan dan menjadi bagian dari jaringan yang menjalankan praktik scamming.
Mahendra juga mencontohkan penanganan terhadap warga negara China yang terlibat penipuan digital di Kamboja. Menurutnya, mereka tidak dipulangkan sebagai korban, melainkan diekstradisi untuk diproses hukum di negara asal.
“Jika warga negara China yang terlibat dikembalikan ke negaranya, itu melalui mekanisme ekstradisi karena mereka akan dihukum di China,” jelasnya.
Mantan Wakil Menteri Luar Negeri itu mengingatkan agar publik tidak menyamakan WNI pelaku scam dengan pekerja migran Indonesia (PMI) yang berangkat secara legal. Ia menilai persepsi keliru tersebut kerap membuat para pelaku penipuan justru mendapat simpati berlebihan saat kembali ke Tanah Air.
“Kadang-kadang mereka disambut seolah-olah pahlawan atau korban, padahal mereka scammer. Ini perlu diluruskan,” katanya.
Mahendra menegaskan pentingnya pembedaan perlakuan antara PMI legal yang benar-benar menjadi korban penipuan dengan WNI yang secara sadar bekerja sebagai scammer di luar negeri. Ia menyebut OJK juga terlibat dalam upaya pencegahan melalui edukasi dan literasi keuangan bagi calon pekerja migran.
“Kalau pekerja migran yang tertipu, itu korban. Untuk itu kami bekerja sama dengan B2PMI dan Kementerian Ketenagakerjaan melakukan sosialisasi dan literasi, bahkan sejak sebelum mereka berangkat ke luar negeri,” pungkasnya. (sa)









