Nasional

Ibu Ronald Tannur Nyusul Jadi Tersangka

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
04 November 2024 22:00
Ibu Ronald Tannur Nyusul Jadi Tersangka
Meirizka Widjaja

JAKARTA - Ibu Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja (MW), telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap hakim pada Senin (4/11). Penetapan ini dilakukan setelah ia menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim). MW langsung ditahan dan dibawa dari gedung Kejati Jatim ke Rutan Kelas 1 Surabaya yang berada di dekat gedung utama Kejati Jatim.

Saat dibawa menuju rutan, MW tampak mengenakan kemeja biru muda, masker putih, kacamata, dan rompi tahanan berwarna merah. Ia tidak memberikan pernyataan apa pun kepada media.

Pengacaranya, Filmon Lay, menyatakan bahwa MW menjalani pemeriksaan selama sekitar lima jam di Kantor Kejati Jatim. "Kami taat pada proses hukum yang ada. Kami percayakan sepenuhnya kepada Kejaksaan Agung melalui Kejati Jatim. Pemeriksaan berlangsung sekitar lima jam, dan detail lebih lanjut bisa ditanyakan kepada penyidik," kata Filmon kepada wartawan pada hari yang sama.

Ketika ditanya mengenai kemungkinan keterlibatan pihak lain atau sumber dana yang digunakan untuk menyuap hakim, Filmon enggan memberikan keterangan lebih lanjut dan mengarahkan pertanyaan tersebut kepada pihak penyidik. "Semua akan terjawab melalui proses penyidikan. Intinya, klien kami kooperatif dan mematuhi semua proses hukum," ujarnya. Filmon juga belum memastikan langkah hukum apa yang akan diambil setelah penetapan tersangka terhadap MW. "Ini masih awal, kami percayakan dahulu pada penyidik," tambahnya.

MW diduga menyuap hakim dengan tujuan agar putranya, Ronald, dibebaskan dari dakwaan atas pembunuhan pacarnya, Dini Sera Afrianti, di Pengadilan Negeri Surabaya. Vonis bebas Ronald akhirnya dijatuhkan oleh pengadilan. Namun, tiga hakim yang terlibat dalam putusan tersebut kini juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.

Atas perbuatannya, MW dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 6 ayat (1) huruf a juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Istri Pejabat

Sosok Meirizka Widjaja, ibu dari Gregorius Ronald Tannur, kini menjadi sorotan publik. Di akun Facebook miliknya, ia cukup aktif membagikan momen-momen keluarga. Terakhir, ia membagikan foto pertunangan salah satu anaknya dengan pesan yang penuh kehangatan. Namun, beberapa akun media sosial miliknya kini telah ditutup.

Dalam beberapa penampilannya di publik, Meirizka selalu tampak anggun dan memiliki aura keibuan yang besar, sehingga dikenal di kalangan istri pejabat dan masyarakat sekitar NTT, tempat suaminya menjabat sebagai anggota dewan.

Kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian Dini Sera Afrianti tergolong keji, di mana korban sempat mengalami penyiksaan dengan pukulan benda tumpul dan kemudian dilindas mobil hingga terseret lima meter.

Meirizka kini seolah hilang dari sorotan publik. Tekanan yang besar dan pukulan mendalam dalam keluarganya diduga menjadi alasan mengapa ia menutup akun media sosialnya. (dan)


Berita Lainnya