Features

”Selesaikan” Masalah dengan Masalah, Sekeluarga Ronald Tannur Potensi Pindah ke Penjara

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
05 November 2024 21:00
”Selesaikan” Masalah dengan Masalah, Sekeluarga Ronald Tannur Potensi Pindah ke Penjara
Keluarga Ronald Tannur, tiga hakim, dan mantan hakim agung "masuk angin" yang berurusan dengan Kejagung.

JAKARTA –  Kejaksaan Agung telah memeriksa Edward Tannur, ayah dari terdakwa Gregorius Ronald Tannur, serta Ronald Tannur dan adiknya yang berinisial CT dalam kasus yang sama. Ketiganya diperiksa terkait dugaan suap atau gratifikasi yang melibatkan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam vonis bebas yang diberikan dalam kasus penganiayaan berat terhadap Dini Sera Afriyanti, yang menjerat Ronald Tannur.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menjelaskan pemeriksaan ini dilakukan oleh penyidik untuk mengumpulkan bukti-bukti dan memperjelas perkara tersebut. "Semua ini dilakukan oleh penyidik dalam rangka mencari, mengumpulkan bukti-bukti dan membuat terang perkara ini," ujarnya di Jakarta, Selasa, 5 November 2024.

Harli menyatakan bahwa Edward Tannur dan CT diperiksa sebagai saksi di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, sementara Ronald Tannur diperiksa di Rutan Medaeng, Surabaya. Menurutnya, pemeriksaan ini bertujuan untuk mendapatkan keterangan tambahan dari para saksi terkait kasus suap kepada tiga hakim PN Surabaya.

"Para tersangka sudah ada, tentu akan dikaitkan dengan peran mereka. Sejauh mana para saksi memahami, mengetahui, melihat, dan merasakan, apa yang bisa disampaikan oleh para saksi," jelas Harli.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, menambahkan bahwa Edward Tannur mengetahui bahwa istrinya, MW, terlibat dalam suap dengan tujuan untuk mengatur vonis bebas bagi Ronald Tannur. MW telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap atau gratifikasi terhadap tiga hakim PN Surabaya yang menangani perkara Ronald Tannur.

"Berdasarkan keterangan sampai saat ini, dia (Edward Tannur) mengetahui bahwa istrinya berkomunikasi dan meminta bantuan terkait Ronald Tannur kepada pengacara LR," kata Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin, 4 November 2024.

Namun, Edward Tannur tidak mengetahui jumlah uang yang diberikan kepada Lisa Rahmat, pengacara Ronald Tannur. "Dia tidak tahu jumlahnya karena memang sepertinya yang bersangkutan seorang pengusaha. Jarang di Surabaya," tambahnya.

Suap Hakim Rp3,5 Miliar

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Meirizka Widjaja, ibu dari Gregorius Ronald Tannur, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terhadap majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Suap sebesar Rp 3,5 miliar tersebut diduga diberikan oleh Meirizka untuk mendapatkan vonis bebas bagi anaknya, Ronald Tannur, terkait kasus kematian Dini Sera.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa Meirizka mulai mencari cara untuk membebaskan anaknya dari kasus tersebut pada 5 Oktober 2023, setelah Dini Sera meninggal dunia akibat penganiayaan yang dilakukan Ronald Tannur di Lenmarc Mall Surabaya pada 4 Oktober 2023 dini hari.

"Tersangka MW (Meirizka Widjaja), ibu Ronald Tannur, awalnya menghubungi LR (Lisa Rahmat) untuk meminta agar yang bersangkutan bersedia menjadi penasihat hukum bagi Ronald Tannur," ungkap Qohar dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Senin (4/11/2024).

Qohar menyebut bahwa Meirizka memiliki hubungan akrab dengan Lisa Rahmat. Keduanya bertemu di sebuah kafe di Surabaya untuk membahas kasus Ronald Tannur, dan diskusi berlanjut di kantor Lisa pada 6 Oktober 2023.

Lisa Rahmat kemudian menjelaskan bahwa ada biaya yang perlu dikeluarkan untuk menangani kasus Ronald Tannur selama proses persidangan. "Dalam pertemuan tersebut, LR menyampaikan kepada tersangka MW mengenai hal-hal yang perlu dibiayai dalam pengurusan perkara Ronald Tannur dan langkah-langkah yang akan diambil," kata Qohar.

Lisa diduga meminta bantuan dari mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, untuk memperkenalkannya kepada pejabat di PN Surabaya. Tujuannya adalah untuk mengatur majelis hakim yang akan mengadili Ronald Tannur.

"LR meminta ZR agar diperkenalkan kepada pejabat di PN Surabaya dengan inisial R, dengan maksud memilih majelis hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur," ujarnya.

Meirizka kemudian sepakat dengan Lisa mengenai biaya pengurusan perkara, yang dia mulai bayar dengan menyerahkan Rp 1,5 miliar secara bertahap. Qohar menambahkan bahwa ada biaya tambahan sebesar Rp 2 miliar yang dikeluarkan oleh Lisa Rahmat dan kemudian diganti oleh Meirizka. Dengan demikian, total uang yang diduga dikeluarkan Meirizka Widjaja untuk menyuap hakim mencapai Rp 3,5 miliar.

"Uang sebesar Rp 3,5 miliar itu, menurut keterangan LR, diberikan kepada majelis hakim yang menangani perkara," jelasnya. Dengan demikian, Meirizka menjadi tersangka keenam dalam kasus dugaan suap yang berkaitan dengan vonis bebas Ronald Tannur.

1. Hakim Erintuah Damanik

2. Hakim Mangapul

3. Hakim Heru Hanindyo

4. Pengacara Lisa Rahmat

5. Eks Pejabat MA Zarof Ricar

6. Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja.

 


Berita Lainnya