Pemilu 2024

Tindak Lanjuti Putusan MK, KPU Rekrut Kembali KPPS untuk PSU

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
13 Juni 2024 17:00
Tindak Lanjuti Putusan MK, KPU Rekrut Kembali KPPS untuk PSU
Arsip foto - Anggota KPU RI Idham Holik saat memberikan keterangan kepada awak media di Kawasan Kemayoran, Jakarta, Rabu (12/6/2024).

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan kembali merekrut anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024.

Menurut aturan yang berlaku, KPPS bekerja paling lambat 30 hari setelah hari pemungutan suara. Saat ini, KPPS tidak ada lagi karena masa kerjanya sudah berakhir. Yang ada saat ini adalah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) penyelenggara pemilihan serentak nasional.

"Oleh karena itu, KPU berencana akan merekrut anggota KPPS," kata Anggota KPU RI, Idham Holik, di Jakarta, Kamis. Sebanyak 44 gugatan PHPU yang dikabulkan MK tersebar di berbagai wilayah, dan KPU diberi waktu yang berbeda untuk menindaklanjutinya. Batas waktu terlama adalah 45 hari sejak putusan dibacakan, sementara lainnya adalah 30 hari dan 21 hari untuk beberapa kawasan.

Idham menjelaskan ada beberapa kawasan yang tidak akan melakukan perekrutan KPPS, melainkan menggunakan tenaga ad hoc pilkada. "Jika pemungutan suara hanya dilakukan di satu TPS sesuai amar putusan, maka itu akan melibatkan badan ad hoc yang ada," ujar Idham. "Namun, jika pemungutan suara ulang dilakukan dalam satu wilayah provinsi, kami akan melaksanakan rekrutmen KPPS untuk pemungutan suara ulang."

KPU saat ini sedang berkoordinasi dengan jajaran daerah untuk proses tindak lanjutnya. Sesuai dengan putusan MK, KPU harus melakukan pemungutan suara ulang, penghitungan suara ulang, dan penyandingan suara ulang di beberapa wilayah yang gugatannya dikabulkan hakim konstitusi.

MK telah menyelesaikan 106 perkara PHPU Pileg 2024, dengan sidang pembacaan putusan yang digelar pada 6, 7, dan 10 Juni 2024. Dari total 297 perkara yang diregister MK, 44 perkara dikabulkan, 58 ditolak, tiga dikabulkan penarikannya, dan satu tidak dapat diterima.

Putusan MK yang mengabulkan 44 perkara ini meningkat tiga kali lipat atau sekitar 14,81 persen dibanding Pileg 2019, di mana MK hanya mengabulkan 12 dari 261 perkara yang diregister, atau sekitar 4,59 persen. (ant)


Berita Lainnya