Pemilu 2024

Pemungutan Suara Ulang akan Berlangsung Tanpa Kampanye

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
13 Juni 2024 14:30
Pemungutan Suara Ulang akan Berlangsung Tanpa Kampanye
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Kholik (kedua kanan) bersama Ketua KPU Jawa Barat Ummi Wahyuni (kanan), Ketua KPU Kota Bekasi Ali Syaifa (kiri) dan Plt Kepala Dinas Tata Ruang Kota Bekasi Lintong Dianto Putra (kedua kiri) menabuh gendang saat peluncuran Maskot dan Jingle Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) Bekasi, Jawa Barat, Jumat (7/6/2024). Bekasi merupakan salah satu daerah yang akan melaksanakan Pilkada serentak pada (27/11/2024) dengan Maskot yang dinamai bang wara-mpok wiri dan Jingle Ayo Bekasi. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/YU

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indonesia akan melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di beberapa daerah sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024.

Anggota KPU RI, Idham Holik, menyatakan PSU akan dilakukan tanpa tahapan kampanye sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum. Menurut Idham, Pasal 98 PKPU Nomor 25 Tahun 2023 menyatakan dalam PSU pasca-putusan MK, tidak dilakukan kampanye.

Meskipun tidak ada kampanye, KPU daerah diminta untuk memberitahukan rencana PSU kepada kepala daerah, pimpinan instansi vertikal di daerah, pimpinan perusahaan, atau kepala satuan pendidikan untuk memberikan kesempatan kepada pemilih untuk menggunakan hak pilihnya. PSU akan dilaksanakan dalam waktu yang berbeda sejak putusan MK dibacakan, dengan 7 PSU dalam 45 hari, 11 PSU dalam 30 hari, dan 2 PSU dalam 21 hari.

PSU akan diselenggarakan pada hari kerja, hari libur, atau hari yang diliburkan. Sebagai informasi, MK telah memutus 106 perkara PHPU Pileg 2024. MK mengabulkan 44 perkara dan menolak 58 perkara. Total keseluruhan perkara yang diregistrasi MK sebanyak 297 perkara.

Dari 44 perkara yang dikabulkan, MK mengabulkan dengan berbagai putusan, termasuk PSU, penghitungan suara ulang, rekapitulasi suara ulang, atau penetapan hasil pileg berdasarkan temuan MK. Ada tiga perkara yang dikabulkan penarikannya dan 1 perkara tidak dapat diterima.

Jumlah 44 perkara yang dikabulkan meningkat tiga kali lipat dari PHPU Pileg 2019, di mana MK hanya mengabulkan 12 dari 261 perkara yang diregister, atau sekitar 4,59 persen.
 
Berikut PSU berdasarkan putusan MK:

A. Durasi waktu tindak lanjut 45 hari

1. DPRD Provinsi Gorontalo VI

2. DPRD Kota Tarakan I

3. DPRD Provinsi Riau III dan Kabupaten Rokan Hulu III

4. DPRD Kabupaten Jayawijaya IV

5. DPRD Kabupaten Jayawijaya IV

6. DPRD Papua Pegunungan I

7. DPD RI Sumatera Barat

B. Durasi waktu tindak lanjut 30 hari

1. DPRD Kabupaten Indragiri Hulu V

2. DPRD Kabupaten Meranti IV

3. DPRD Kota Dumai IV

4. DPR Papua Barat Daya III

5. DPRD Kabupaten Sintang V

6. DPRD Kabupaten Samosir I

7. DPRD Kabupaten Nias Selatan VI

8. DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan II

9. DPRD Provinsi Jambi II

10. DPRD Kota Cirebon II (disertai penghitungan ulang surat suara)

11. DPRD Kabupaten Cianjur III (disertai penghitungan ulang surat suara)

C. Durasi waktu tindak lanjut 21 hari

1. DPRD Kabupaten Gorontalo II

2. DPRD Kota Ternate II


Berita Lainnya