Pemilu 2024

MK Tolak Seluruh Perolehan Suara Partai Hanura di Manokwari

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
08 Juni 2024 09:00
MK Tolak Seluruh Perolehan Suara Partai Hanura di Manokwari
Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Manokwari Sidarman.

MANOKWARI - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak seluruh permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) DPR RI, DPRD Provinsi Papua Barat, dan DPRD Kabupaten Manokwari 2024 yang diajukan oleh Partai Hanura terkait perolehan 200 suara di Distrik Tanah Rubuh.

Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Manokwari, Sidarman, saat dihubungi dari Manokwari pada Sabtu, mengatakan penolakan PHPU yang diajukan oleh Partai Hanura tersebut tercantum dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim MK Suhartoyo pada persidangan Jumat (7/6/2024).

"Majelis hakim MK menilai bahwa 200 suara yang didalilkan oleh pemohon Partai Hanura melalui kuasa hukumnya, Patrialis Akbar dan kawan-kawan, adalah mengada-ada dan tidak dapat dibuktikan. Tindakan KPU Manokwari mengembalikan 200 suara dari Partai Hanura kepada PSI saat rekapitulasi tingkat kabupaten adalah tindakan yang benar," ujar Sidarman.

Majelis hakim MK berpendapat bahwa pengembalian 200 suara oleh KPU Manokwari dari Partai Hanura kepada PSI sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 59 PKPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan umum. Langkah KPU Manokwari sebagai termohon dalam perkara ini untuk mengembalikan 200 suara dari Partai Hanura kepada PSI, menurut Majelis Hakim MK, merupakan tindakan yang tepat dan dapat dibenarkan. Jika suara tersebut tidak dikembalikan, pemilu yang jujur dan adil tidak dapat diwujudkan.

Pascaputusan MK tersebut, KPU Manokwari akan segera melakukan tahap penetapan kursi dan calon terpilih DPRD Manokwari periode 2024-2029. "Saat ini, kita masih menunggu petunjuk dan arahan dari KPU RI untuk masuk ke tahap penetapan kursi dan calon terpilih," kata Sidarman. Partai Hanura melalui kuasa hukumnya, Patrialis Akbar, mengajukan gugatan PHPU ke MK pada 23 Maret 2024 lalu. Dalam petitumnya, pemohon meminta MK untuk membatalkan SK KPU Nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara nasional dalam Pemilu 2024.

Pemohon menganggap KPU Manokwari melakukan kesalahan dan tidak berdasar dengan mengembalikan 200 suara yang diperoleh Caleg Partai Hanura atas nama Orpa Tandiseno kepada Caleg PSI atas nama Masimus Suga. Karena pemindahan itu, suara Partai Hanura di Dapil Manokwari 3 berkurang dari 1.677 menjadi 1.477, sementara suara PSI naik dari 454 menjadi 654.

Pada sidang sengketa ini, kuasa hukum KPU RI, Ali Nurdin, menyerahkan sejumlah alat bukti dan menghadirkan Ketua KPU Manokwari, Christine Ruth Rumkabu, sebagai saksi. Saat Pemilu pada 14 Februari 2024 lalu, terdapat 3.093 pemilih di Distrik Tanah Rubuh yang menyalurkan hak pilihnya pada 25 TPS yang tersebar di 24 kampung/kelurahan. (ant)
 


Berita Lainnya