Features
Selamat Tinggal Nasi Padang Rp10 Ribu
JAKARTA - Baru-baru ini, sebuah video yang memperlihatkan aksi sekelompok orang merazia warung "Masakan Padang" murah di Cirebon menjadi viral. Menanggapi hal ini, pihak kepolisian dan Ketua Ikatan Keluarga Minang (IKM) ikut angkat bicara.
Dalam video yang beredar di media sosial, terlihat dua orang mencopot label "Masakan Padang" dari sebuah warung makan yang menjual menu dengan harga Rp9.000 per porsi. Penasehat Perhimpunan Rumah Makan Padang Cirebon (PRMPC), Erlinus Tahar, mengonfirmasi kejadian tersebut. Ia menyebut bahwa rumah makan yang memakai nama "Masakan Padang" dengan harga murah mulai bermunculan sejak 2021 atau 2022.
Erlinus menjelaskan bahwa pihaknya tidak mempermasalahkan siapa pun yang ingin menjual masakan Padang, baik orang Minang maupun non-Minang. Namun, ia menggarisbawahi pentingnya menjaga standar harga agar tidak merugikan pedagang lain.
"Kami tidak melarang siapa pun di luar Minang untuk berjualan Nasi Padang. Tetapi, jika harganya Rp9.000 dengan ayam, itu terlalu murah. Ini bukan tentang siapa yang berjualan, melainkan agar persaingan tetap sehat dan semua pedagang bisa mendapat keuntungan," jelasnya pada Selasa (29/10/2024).
Copot Label
Erlinus menambahkan bahwa promosi harga murah di rumah makan sebenarnya sah sebagai strategi bisnis. Namun, ia berharap rumah makan yang menggunakan label "Masakan Padang" tidak sampai mengganggu keberadaan penjual tradisional.
"Kami tidak melarang penjualan Nasi Padang, tetapi sebaiknya jangan menjadikan harga murah sebagai promosi utama. Setelah negosiasi, akhirnya mereka setuju untuk mencopot label 'Masakan Padang'," jelas Erlinus.
Menurutnya, mencopot label "Masakan Padang" adalah solusi untuk mencegah kesalahpahaman terkait standar harga di masyarakat. Ia mencatat bahwa tren rumah makan murah ini berkembang di Cirebon, bahkan dengan pengusaha dari Bandung, Jakarta, dan Bekasi.
"Sekarang ada yang menjual makanan dengan harga Rp8.000 hingga Rp10.000. Kami tidak bisa melarang, jadi mencopot label 'Masakan Padang' menjadi opsi negosiasi, baik bagi pengusaha Minang maupun non-Minang," ujarnya.
Erlinus juga menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah melarang non-Minang untuk berjualan Nasi Padang. "Di Cirebon pun ada rumah makan Padang milik orang non-Minang, dan itu tidak masalah selama cara jualannya sesuai standar," tegasnya.
Harga Rp16 Ribu
Kapolsek Pabuaran, AKP Muchamad Soleh, mengonfirmasi bahwa insiden ini terjadi pada Kamis, 17 Oktober 2024, sekitar pukul 18.30 WIB. Sekitar tujuh orang mendatangi warung Padang milik Fauzan di Desa Sukadana dan mencopot label "Masakan Padang" dari warung tersebut.
"Berdasarkan keterangan dari penjaga warung, mereka meminta agar harga makanan tidak dijual Rp10.000, tetapi mengikuti harga umum sekitar Rp16.000," kata AKP Soleh. Ia menegaskan bahwa kejadian tersebut berlangsung tanpa kekerasan dan situasi tetap terkendali. "Semua berlangsung kondusif, tidak ada insiden lanjutan, namun mereka mencopot stiker nama warung tersebut," tambahnya.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, menyampaikan bahwa pihaknya sudah mengklarifikasi langsung video viral tersebut kepada pengurus PRMPC. Sumarni juga mengungkapkan bahwa kedua belah pihak, yaitu pemilik warung dan PRMPC, telah menandatangani surat kesepakatan bersama. "Kedua pihak sudah dimediasi dan membuat surat kesepakatan," jelasnya.
Dalam perundingan tersebut, PRMPC menyetujui harga jual yang ditetapkan rumah makan, namun menolak penggunaan frasa "Padang Murah." Mereka menyarankan penggunaan kalimat lain, seperti "Serba Murah."
"PRMPC sepakat harga boleh berapa saja, namun tidak menggunakan label Paket Rp10.000 atau Paket Rp8.000 serta mencantumkan kata 'Padang' atau 'Minang' karena ini bisa merugikan Rumah Makan Padang lainnya," jelas Sumarni.
Kena Razia
Pemilik rumah makan, Mohamad Fauzan, mengonfirmasi bahwa dirinya mengalami insiden tersebut beberapa waktu lalu. Namun, ia tidak mempermasalahkannya lebih lanjut. "Kami tidak menanggapi insiden tersebut secara khusus karena bagi kami hal ini sudah biasa dalam dunia bisnis," ujarnya.
Terkait video razia rumah makan Padang di Cirebon, Ketua Harian Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Ikatan Keluarga Minang (IKM), Andre Rosiade, juga memberikan tanggapan. "Saya ingin menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak benar dan tidak boleh terjadi. Setiap warga negara berhak untuk berjualan nasi padang," ucap Andre dalam video yang diunggah akun X @IKMpusat pada Kamis (31/10/2024).
Andre menambahkan bahwa masakan Padang merupakan bagian dari kekayaan kuliner Indonesia, sehingga siapa pun dari latar belakang mana pun berhak memasak dan menjualnya. Ia juga mengklarifikasi terkait isu lisensi rumah makan Padang yang dikeluarkan oleh IKM. Menurutnya, lisensi ini diberikan untuk memastikan kualitas cita rasa khas masakan Padang dan gratis untuk didapatkan.
"Lisensi dari IKM tidak dipungut biaya. Tujuannya untuk memastikan bahwa cita rasa masakan Padang tetap khas," jelas Andre. Ia menegaskan bahwa rumah makan Padang boleh dimiliki siapa saja, termasuk masyarakat non-Minang. "Setiap orang Indonesia boleh memasak dan berjualan masakan Padang tanpa ada larangan," tambahnya.
Andre pun berharap agar polemik ini dihentikan dan tidak diperpanjang. "Razia tersebut tidak benar dan tidak diperbolehkan. Mengenai lisensi yang berbayar, itu tidak benar—lisensi ini diberikan gratis oleh IKM demi menjaga cita rasa, bukan untuk melarang masyarakat di luar Minang atau Sumatera Barat untuk berjualan," ungkapnya. (dbs)