Features

Kenali Para Hakim Agung "Masuk Angin", yang Gak Tahan untuk Korupsi

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
29 Oktober 2024 18:00
Kenali Para Hakim Agung "Masuk Angin", yang Gak Tahan untuk Korupsi
Dari kiri, Zarof Ricar, Sudrajad Dimyati, dan Gazalba Saleh

1. Zarof Ricar
Mantan hakim agung yang juga mantan Kepala Badan Penelitian, Pengembangan, Pendidikan, dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar (ZR), tertangkap oleh tim penyidik Kejaksaan Agung di Bali pada 24 Oktober 2024. Penangkapannya mengejutkan, terutama karena ditemukan uang hampir Rp 1 triliun dalam penggeledahan di Hotel Le Meridien, Bali, dan rumahnya di Senayan, Jakarta. Selain itu, penyidik menyita 51 kilogram emas Antam. Zarof diduga berperan sebagai perantara dalam kasus suap terkait perkara kasasi Ronald Tannur. Dia membantu pengacara Lisa Rahmat (LR), yang sudah menjadi tersangka, dalam mengurus kasus di MA dan menerima fee Rp 1 miliar.

ZR diduga mengatur agar Rp 5 miliar disiapkan untuk tiga hakim agung yang menangani kasus tersebut, yakni hakim berinisial S, A, dan S lainnya. Kejaksaan Agung masih mendalami dugaan aliran dana suap tersebut. Kepala Pusat Penerangan Hukum Harli Siregar menyebutkan bahwa uang tersebut sebelumnya telah diminta Zarof untuk ditukarkan ke dalam bentuk valuta asing.

2. Sudrajad Dimyati
Sudrajad Dimyati adalah hakim agung pertama yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh KPK pada 23 September 2022. Ia diduga terlibat dalam kasus suap terkait perkara kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana. Bersama sembilan orang lainnya, Sudrajad ditangkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK. Pengadilan Tipikor Bandung menghukum Sudrajad delapan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, yang kemudian dikurangi menjadi tujuh tahun pada tingkat banding.

3. Gazalba Saleh
Gazalba Saleh, hakim agung yang terjerat kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan gratifikasi, divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada 15 Oktober 2024. Ia terbukti menerima gratifikasi dan melakukan TPPU dengan jumlah Rp 62,8 miliar, serta menerima uang dalam bentuk valuta asing. Kasus ini berawal dari dugaan suap terkait perkara internal KSP Intidana pada 2022. Meskipun sempat lolos dalam perkara suap ini, KPK akhirnya menjerat Gazalba atas dugaan TPPU dan gratifikasi. Setelah melakukan verzet, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memerintahkan Pengadilan Tipikor untuk melanjutkan pemeriksaan perkara gratifikasi dan TPPU tersebut. (dan)


Berita Lainnya