Pemilu 2024
Usai Tunjangan Naik, Bawaslu RI "Cenderung Belum Terima Laporan"
JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengaku belum menerima laporan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengenai aparatur sipil negara dari tingkat desa hingga gubernur di beberapa daerah yang tidak netral selama Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
"Sampai sekarang laporan resmi Komnas HAM belum kami terima," ungkap Bagja. Demikian pula dengan Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty yang juga mengungkapkan sampai saat ini belum ada laporan dari Komnas HAM yang masuk ke Bawaslu."
Sementara Wakil Ketua Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi sebelumnya menyatakan temuan pihaknya mengenai hal tersebut telah masuk ke Bawaslu. Pramono berharap temuan tersebut bisa menjadi pembelajaran bagi pemerintah agar tetap bersikap netral dalam pemilu, sehingga proses demokrasi bisa berjalan tanpa adanya intervensi pihak lain.
Temuan Komnas HAM terkait dengan netralitas aparat negara sangat berhubungan dengan politik uang untuk pemenangan peserta pemilu tertentu. Temuan tersebut mencakup 12 kepala desa di Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur, yang menyatakan dukungannya kepada salah satu peserta pemilu. Selain itu, adanya aktivitas rapat koordinasi kepala desa di Kabupaten Temanggung untuk pemenangan peserta pemilu tertentu juga ditemukan.
Komnas HAM juga menemukan adanya arahan Wali Kota Samarinda kepada jajarannya untuk memilih peserta pemilu tertentu. Seorang ASN di Kabupaten Cianjur juga tertangkap tangan melakukan politik uang untuk pemenangan peserta pemilu tertentu.
Selain itu, terdapat video yang berisi ajakan Penjabat (Pj.) Gubernur Kalimantan Barat yang mengajak jajaran ASN memilih calon tertentu. Ajakan ini disampaikan oleh Pj. Gubernur Kalimantan Barat pada peringatan HUT Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat pada tanggal 24 Januari 2024.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani peraturan presiden (Perpres) terkait tunjangan kinerja (tukin) bagi pegawai Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Besaran tukin ini terbagi dalam beberapa kelas yang dapat dilihat dari nominalnya.
Peraturan ini tertuang dalam Perpres Nomor 18 Tahun 2024 tentang tunjangan kinerja pegawai di Sekretariat Jenderal Bawaslu. Perpres tersebut resmi ditandatangani pada tanggal 12 Februari 2024.
"Pemberian tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberlakukan sejak Peraturan Presiden ini mulai berlaku," demikian isi pasal 4 Perpres tersebut.
Ini adalah langkah penting dalam meningkatkan kesejahteraan pegawai di Bawaslu dan menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendukung lembaga pengawasan pemilu.
Berikut daftar lengkap besaran kenaikan tunjangan pegawai Bawaslu:
- Kelas jabatan 17: Rp 29.085.000
- Kelas jabatan 16: Rp 20.695.000
- Kelas jabatan 15: Rp 14.721.000
- Kelas jabatan 14: Rp 11.670.000
- Kelas jabatan 13: Rp 8.562.000
- Kelas jabatan 12: Rp 7.271.000
- Kelas jabatan 11: Rp 5.183.000
- Kelas jabatan 10: Rp 4.551.000
- Kelas jabatan 9: Rp 3.781.000
- Kelas jabatan 8: Rp 3.319.000
- Kelas jabatan 7: Rp 2.928.000
- Kelas jabatan 6: Rp 2.702.000
- Kelas jabatan 5: Rp 2.493.000
- Kelas jabatan 4: Rp 2.350.000
- Kelas jabatan 3: Rp 2.216.000
- Kelas jabatan 2: Rp 2.089.000
- Kelas jabatan 1: Rp 1.968.000 (ant)