Pilkada 2024

"Uji Nyali" Bawaslu RI Usut Kasus Prabowo Endorse Luthfi-Taj Yasin

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
13 November 2024 20:00
"Uji Nyali" Bawaslu RI Usut Kasus Prabowo Endorse Luthfi-Taj Yasin
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja.

JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI sedang melakukan pendalaman terkait video yang menunjukkan dukungan Presiden Prabowo Subianto kepada pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi dan Taj Yasin Maimoen. Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, menyatakan bahwa saat ini proses pendalaman tersebut masih berada pada tahap informasi awal untuk menentukan apakah ada pelanggaran norma dalam Pilkada Jawa Tengah 2024. "Ini masih merupakan informasi awal untuk melakukan penelusuran terkait peristiwa dan norma hukum yang berkaitan dengan pemilihan kepala daerah," jelas Bagja dalam keterangan video pada Rabu (13/11/2024).

Bagja menegaskan kasus ini tidak akan ditangani oleh Bawaslu Jawa Tengah, tetapi langsung oleh Bawaslu RI. Jika nantinya pendalaman menemukan adanya bukti pelanggaran, Bawaslu akan mengambil tindakan yang sesuai. Apabila dalam penelusuran ditemukan dugaan pelanggaran, maka akan dilakukan proses penanganan baik atas temuan maupun laporan. Namun, jika tidak ada indikasi pelanggaran, penelusuran akan dihentikan dan dijadikan laporan hasil pengawasan.

Rahmat Bagja juga menyampaikan bahwa Presiden wajib memberi tahu Komisi Pemilihan Umum (KPU) jika hendak terlibat dalam kampanye. Pernyataan ini disampaikan terkait aturan yang mengharuskan pejabat negara untuk mengambil cuti apabila ingin mendukung salah satu pasangan calon dalam Pilkada. "(Presiden harus) memberitahukan kepada KPU, Komisi Pemilihan Umum. Hal ini sudah diatur dalam PKPU," ujar Bagja dalam video pada Rabu (13/11/2024).

Aturan kampanye ini diatur dalam UU Pilkada Pasal 71 Ayat 1 dan Pasal 70, serta diperkuat dengan Putusan MK Nomor 52 yang menyebutkan bahwa pejabat negara, termasuk Presiden, harus memenuhi dua syarat jika ingin berkampanye: pertama, tidak boleh menggunakan fasilitas jabatan, termasuk fasilitas pengamanan; dan kedua, harus cuti kampanye di luar tanggungan negara.

Bagja menjelaskan bahwa aturan ini tidak hanya berlaku bagi Presiden, tetapi untuk seluruh pejabat negara. "Dalam Undang-Undang Pemilu memang diperbolehkan (berkampanye), namun ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi, seperti tidak menggunakan fasilitas jabatan dan mengambil cuti," tambahnya. Saat ini, Bawaslu sedang memeriksa video dukungan Prabowo untuk pasangan Ahmad Luthfi dan Taj Yasin.

Jika ditemukan adanya dugaan pelanggaran, maka akan dilakukan proses penanganan sesuai prosedur. Namun, jika tidak ditemukan indikasi pelanggaran, penelusuran akan dihentikan dan hasilnya dijadikan sebagai laporan pengawasan. Penanganan ini merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52 Tahun 2004, yang mengizinkan pejabat negara, termasuk Presiden, untuk berkampanye asalkan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Sebelumnya, dalam sebuah video, Prabowo Subianto mengajak warga Jawa Tengah untuk memilih pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin sebagai calon gubernur dan wakil gubernur. Video tersebut diunggah di akun media sosial @luthfiyasinofficial pada Sabtu (9/11/2024), di mana Prabowo menyoroti pengalaman Luthfi dan Yasin dalam memimpin Jawa Tengah sebagai Kapolda dan Wakil Gubernur. "Saya mohon warga Jawa Tengah berikan suaramu untuk Ahmad Luthfi-Taj Yasin," kata Prabowo dalam video itu.

Menanggapi video tersebut, Kepala Kantor Komunikasi Presiden, Hasan Nasbi, menjelaskan bahwa dukungan Prabowo disampaikan dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum Partai Gerindra. Hasan menyatakan bahwa Prabowo secara wajar mendukung calon yang diusung oleh partainya. "Calon yang didukung oleh Partai Gerindra tentu juga mendapat dukungan dari beliau," ujar Hasan pada Sabtu (9/11/2024). (dan)


Berita Lainnya