Pemilu 2024

Setelah Jokowi Naikkan Tunjangan, Bawaslu: Tidak Ada yang Namanya Kecurangan

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
23 Februari 2024 20:30
Setelah Jokowi Naikkan Tunjangan, Bawaslu: Tidak Ada yang Namanya Kecurangan
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja menjawab pertanyaan awak media di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Jumat (16/2/2024). ANTARA/Nadia Putri Rahmani

JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, menyatakan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, tidak ada istilah kecurangan, namun yang ada adalah pelanggaran.

"Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 itu tidak ada istilah kecurangan, yang ada pelanggaran. Pelanggaran apa yang terjadi? Ada pelanggaran-pelanggaran administrasi, pelanggaran tindak pidana terjadi," kata Bagja di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Jumat.

Bagja juga menjelaskan hingga saat ini belum ditemukan pelanggaran yang dapat membatalkan hasil Pemilu 2024.

"Namun, apakah kemudian bisa membatalkan hasil pemilu? Ya pada titik ini tidak ada temuan Bawaslu yang menyatakan bisa, kemudian diambil kesimpulan demikian," ujarnya. Walaupun demikian, Bagja mengatakan masih menunggu hasil pengawasan dari penyelenggaraan pemungutan suara ulang (PSU) dan temuan-temuan di lapangan lainnya.

"Namun, pada titik ini apakah itu memengaruhi hasil? Kan ada namanya pelanggaran administrasi TSM (terstruktur, sistematis, dan masif) di Badan Pengawas Pemilihan Umum. Nah, ada beberapa kriteria yang kumulatif harus dipenuhi prasyaratnya dan satunya adalah memengaruhi hasil, misalnya," tuturnya.

Kemudian, lanjut Bagja, akan diadakan pembuktian dan Bawaslu juga menerima keberatan. Ia juga mengatakan bahwa lembaganya menerima permohonan untuk pengaduan mengenai hal tersebut.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani peraturan presiden (Perpres) terkait tunjangan kinerja (tukin) bagi pegawai Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Besaran tukin ini terbagi dalam beberapa kelas yang dapat dilihat dari nominalnya.

Peraturan ini tertuang dalam Perpres Nomor 18 Tahun 2024 tentang tunjangan kinerja pegawai di Sekretariat Jenderal Bawaslu. Perpres tersebut resmi ditandatangani pada tanggal 12 Februari 2024.

"Pemberian tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberlakukan sejak Peraturan Presiden ini mulai berlaku," demikian isi pasal 4 Perpres tersebut.

Ini adalah langkah penting dalam meningkatkan kesejahteraan pegawai di Bawaslu dan menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendukung lembaga pengawasan pemilu.

Berikut daftar lengkap besaran kenaikan tunjangan pegawai Bawaslu:

- Kelas jabatan 17: Rp 29.085.000

- Kelas jabatan 16: Rp 20.695.000

- Kelas jabatan 15: Rp 14.721.000

- Kelas jabatan 14: Rp 11.670.000

- Kelas jabatan 13: Rp 8.562.000

- Kelas jabatan 12: Rp 7.271.000

- Kelas jabatan 11: Rp 5.183.000

- Kelas jabatan 10: Rp 4.551.000

- Kelas jabatan 9: Rp 3.781.000

- Kelas jabatan 8: Rp 3.319.000

- Kelas jabatan 7: Rp 2.928.000

- Kelas jabatan 6: Rp 2.702.000

- Kelas jabatan 5: Rp 2.493.000

- Kelas jabatan 4: Rp 2.350.000

- Kelas jabatan 3: Rp 2.216.000

- Kelas jabatan 2: Rp 2.089.000

- Kelas jabatan 1: Rp 1.968.000 (ant)


 
 
 


Berita Lainnya