Nasional
Sah! Jokowi Tandatangani UU Kementerian Negara dengan Jumlah Unlimited
JAKARTA - Presiden Joko Widodo telah resmi menandatangani Undang-Undang (UU) Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 2008 mengenai Kementerian Negara pada Selasa (15/10/2024). Pengesahan revisi UU ini memberikan kewenangan kepada presiden terpilih, Prabowo Subianto, untuk menambah jumlah kementerian sesuai kebutuhan pemerintahan.
Revisi UU Kementerian Negara ini tidak lagi membatasi jumlah kementerian sebanyak 34 seperti yang diatur dalam UU sebelumnya. Dengan aturan baru ini, jumlah kementerian dapat ditambah sesuai kebutuhan yang dirasakan presiden. "Jumlah keseluruhan kementerian yang dibentuk sebagaimana dimaksud dalam pasal 12, pasal 13, dan pasal 14 ditetapkan berdasarkan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan oleh Presiden," demikian tertulis dalam pasal 15 yang dikutip dari salinan UU tersebut, Kamis.
Penjelasan pasal 15 menyebut bahwa yang dimaksud "kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan oleh Presiden" adalah pembentukan kementerian yang disesuaikan dengan kebijakan presiden, sambil memperhatikan keselarasan antar kementerian serta mempertimbangkan pasal 12, 13, dan 14 dalam UU tersebut. Pasal 13 ayat (2) juga mengatur bahwa pembentukan kementerian harus mempertimbangkan efisiensi, efektivitas, serta cakupan dan proporsionalitas tugas.
Selain itu, pembentukan kementerian harus memperhatikan kesinambungan, keserasian, keterpaduan pelaksanaan tugas, serta perkembangan lingkungan global. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dijadwalkan akan dilantik sebagai presiden dan wakil presiden pada Minggu (20/10/2024). Sebelumnya, Prabowo telah memanggil lebih dari 100 calon menteri dan wakil menteri untuk persiapan kabinetnya di awal pekan ini. (dan)