Opini

Membongkar Skandal Sertifikat Laut: Siapa yang Harus Bertanggung Jawab?

Oleh: Ahmad Khozinudin, S.H.

Ahmad Khozinudin SH — Satu Indonesia
15 Februari 2025 22:34
Membongkar Skandal Sertifikat Laut: Siapa yang Harus Bertanggung Jawab?
Arsin, Kepala Desa (Kades) Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang dalam konpers hari ini (Foto: Istimewa)

ARSIN, KEPALA DESA Kohod, tiba-tiba muncul setelah sekian lama menghilang. Ia mengklaim sebagai korban yang dipaksa menerbitkan sertifikat laut dan menuding inisial SP dan C sebagai dalangnya. Namun, benarkah kasus ini hanya soal Arsin, SP, dan C?

Jangan Tertipu! Ini Bukan Sekadar Kasus Arsin

Kasus penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas laut bukanlah perkara kecil. Ini adalah kejahatan sistematis yang melibatkan banyak pihak dari tingkat desa hingga pusat. Jika hanya SP dan C yang ditangkap, apakah kasus ini akan selesai begitu saja? Jangan bodoh! Ini hanya cara untuk melokalisir kasus dan mengaburkan aktor intelektual sebenarnya.

Fakta di Balik Mafia Sertifikat Laut

Dari hasil investigasi dan kajian tim mitigasi, skandal ini setidaknya melibatkan beberapa pihak:

Aparat Desa – Dari kepala desa hingga staf desa yang menerbitkan dokumen PM-1, girik-girik palsu, dan surat keterangan tidak sengketa seolah-olah tanah tersebut bukan perairan.
Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB) & Dispenda – Berperan dalam mengubah status laut menjadi tanah darat agar bisa diterbitkan SPPT.
Notaris & Pihak Jual Beli – Menyediakan dokumen legalitas untuk transaksi tanah yang sebenarnya laut.
Pemda & DPRD – Melegalkan perubahan RTRW agar lokasi laut bisa diukur oleh BPN.
BPN Tangerang, Kanwil, dan Pusat – Menerbitkan SHGB dan SHM dengan luas mencapai ribuan hektar.

Siapa Pemilik Sertifikat Laut Ini?

Fakta mengejutkan! Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, telah menerbitkan 280 sertifikat laut—263 SHGB dan 17 SHM. Pemegangnya? PT Cahaya Intan Sentosa (CIS) dan PT Intan Agung Makmur (IAM), anak usaha Agung Sedayu Group (ASG).

ASG berencana mereklamasi laut dengan dalih tanah musnah dan menggunakan Pasal 66 PP No. 18 Tahun 2021 untuk mengklaim wilayah ini sebagai bagian dari proyek properti raksasa PIK-2 milik Aguan dan Anthony Salim.

Kejar Juga Penadahnya!

Jangan hanya fokus pada Arsin! Jangan percaya bahwa SP dan C adalah otak utama. Mafia tanah ini lebih luas dari yang terlihat. Semua pihak yang terlibat harus ditindak, termasuk Agung Sedayu Group yang menampung hasil kejahatan sertifikat laut ini.

Aguan dan Anthony Salim Harus Bertanggung Jawab!

Jika ada pencurian motor, polisi tidak hanya menangkap pelakunya, tetapi juga penadah yang membeli motor curian itu. Dalam kasus ini, Agung Sedayu Group adalah penadah terbesar!

Bareskrim Polri harus bertindak! Jangan biarkan aktor intelektual yang merampas laut untuk reklamasi properti PIK-2 lolos dari jerat hukum.

#StopMafiaTanah #BongkarMafiaBPN #TegakkanKeadilan #ReklamasiIlegal #HentikanPerampasanLaut

 


Berita Lainnya