Laporan Khusus
Istana Pastikan Presiden Prabowo Tidak Akan Lindungi Pejabat Korup

JAKARTA - Istana Kepresidenan menanggapi permintaan amnesti dari bekas Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer alias Noel. Pihak Istana menegaskan Presiden Prabowo Subianto tidak akan memberikan perlindungan kepada pejabat yang tersandung kasus korupsi.
“Presiden pernah berulang kali menyampaikan bahwa beliau tidak akan membela siapapun bawahannya yang terbukti melakukan korupsi. Karena itu, kita serahkan sepenuhnya pada proses hukum,” kata Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, dalam keterangan tertulis, Sabtu (23/8/2025).
Hasan mengingatkan sejak awal masa pemerintahannya, Presiden Prabowo sudah menekankan pentingnya bekerja untuk rakyat. Peringatan untuk tidak terjerat praktik korupsi disampaikan berulang-ulang kepada para menteri sebagai bentuk keseriusannya dalam pemberantasan korupsi. Ia juga mendorong publik untuk ikut mengawal penanganan kasus Noel agar semua fakta terbuka.
Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan dalam keterangan video pada Jumat malam (22/8) bahwa Presiden telah menandatangani keputusan pemberhentian Noel dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan. Penandatanganan dilakukan pada Jumat sore, segera setelah KPK resmi menetapkan Noel sebagai tersangka.
“Presiden sudah menandatangani Keppres pemberhentian Saudara Immanuel Ebenezer dari jabatannya. Selanjutnya, seluruh proses hukum akan berjalan sebagaimana mestinya,” jelas Prasetyo.
Ia menambahkan, Presiden berharap kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pejabat, terutama di Kabinet Merah Putih, agar benar-benar menjauhi praktik korupsi dan fokus pada tugas melayani rakyat.
Sebelumnya, Noel sempat menyuarakan permintaan amnesti usai digiring ke mobil tahanan bersama 10 tersangka lainnya. “Semoga Pak Prabowo memberi saya amnesti,” ucapnya di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/8).
Noel juga mengklaim dirinya tidak terkena operasi tangkap tangan (OTT) dan membantah tudingan pemerasan. “Saya ingin meluruskan, saya tidak kena OTT. Kasus saya juga bukan pemerasan, jangan sampai narasi yang berkembang menjadi kotor dan memberatkan saya,” katanya. (sa)