Daerah
DPRD Maluku Tetapkan Rekomendasi Hukum Sewa Ruko Pasar Mardika Ambon
AMBON- Rapat paripurna DPRD Maluku dalam rangka menerima laporan hasil kerja Pansus Pengelolaan Pasar Mardika menetapkan rekomendasi hukum persoalan sewa Ruko Mardika Ambon kepada aparat penegak hukum baik KPK, Polda bersama Kejaksaan Tinggi Maluku.
"Ada 20 rekomendasi yang dilaporkan pansus dan rekomendasi yang dihasilkan pansus telah menjadi rekomendasi DPRD provinsi," kata Ketua DPRD Maluku Benhur George Watubun di Ambon, Rabu (20/12/23).
Menurut dia, Pansus telah bekerja tujuh bulan dengan 28 kegiatan mulai dari rapat, konsultasi dan pematangan hingga peninjauan lapangan.
"Pimpinan melakukan klasifikasi rekomendasi yang ditujukan kepada alat penegak hukum serta memberi atensi untuk diteruskan, kecuali untuk KPK yang tidak ada kantor perwakilannya di sini," ujar Benhur menjawab interupsi anggota DPRD Maluku Jantje Wenno.
Dalam paripurna tersebut, Jantje mengajukan interupsi yang meminta agar rekomendasi kepada Polda dan Kejati Maluku diserahkan langsung oleh pimpinan dewan bersama pansus sebagai bentuk keseriusan DPRD dalam membantu mengusut persoalan yang terjadi di seputaran Pasar Mardika serta proses sewa-menyewa ruko.
Sementara Ketua Pansus Pengelolaan Pasar Mardika DPRD Maluku Richard Rahakbauw membacakan hasil kerja pansus yang di dalamnya terdapat 20 rekomendasi.
Dari 20 rekomendasi tersebut diantaranya menyatakan bahwa perjanjian kerja sama pemanfaatan antara Pemda Maluku dengan PT Bumi Perkasa Timur yang dibuat di hadapan notaris Dr. Roy Prabowo Lenggono SH MM MKn nomor 21 tanggal 13 Juli 2022 tidak memenuhi persyaratan subjektif maupun objektif sahnya suatu perjanjian yang mengakibatkan perjanjian itu batal demi hukum.
"Sehingga segala tindakan yang dilakukan pihak PT BPT untuk menarik uang sewa ruko dari para pemilik SHGB yang menempati Ruko Mardika milik Pemprov Maluku adalah perbuatan melawan hukum dan harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai hukum yang berlaku," tandasnya.
Menyatakan terhadap pemegang SHGB yang sudah memperpanjang SHGB ke pemprov selama jangka waktu selama jangka waktu 10 tahun sejak 2017 hingga 2027 berdasarkan perjanjian sewa adalah sah menurut hukum dan tidak lagi diubah dengan bentuk perjanjian yang baru.
Terhadap pemegang SHGB yang belum melakukan pembayaran setelah rekomendasi ini disampaikan dalam sidang paripurna DPRD Maluku oleh Pansus Pengelolaan Pasar Mardika dan apabila harus dikenakan kewajiban denda terhadap keterlambatan pembayaran maka pemda wajib untuk menghitungnya.
"Patut diduga ada unsur perbuatan melawan hukum terhadap pengumuman pemenang tender pemanfaatan 140 ruko milik pemprov yang dimenangkan oleh PT BPT," jelas Richard.
Sebab mekanisme tender tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga pansus merekomendasikan agar aparat penegak hukum baik Polda dan Kejati Maluku maupun KPK dapat melakukan proses penyelidikan dan penyidikan terhadap proses tender yang dilakukan pemda.
Proses tender tersebut dilakukan melalui layanan pengadaan secara elektronik untuk pengadaan barang dan jasa.
Satpol PP Maluku juga segera menindak tegas setiap oknum dari PT BPT yang akan menagih uang sewa ruko dari para pengguna Ruko Mardika.
Pemprov Maluku harus mempermudah proses perpanjangan SHGB dari pemegang untuk jangka waktu 20 tahun dan akan diperbarui untuk jangka 30 tahun sesuai ketentuan yang berlaku agar dapat memberikan kepastian hukum bagi mereka. (ant)