Politik dan Pemerintahan

Ini Daftar 15 Sasaran Efisiensi APBN

Menkeu: Fokus Program Prioritas Presiden

Satu Indonesia
1 hour ago
Ini Daftar 15 Sasaran Efisiensi APBN
PANGKAS - Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menetapkan aturan baru mengenai efisiensi belanja negara dalam APBN..

JAKARTA - Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menetapkan aturan baru mengenai efisiensi belanja negara dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Kebijakan ini bertujuan menjaga keberlanjutan fiskal sekaligus memastikan pembiayaan dapat diarahkan pada program-program prioritas presiden.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 56 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Efisiensi Belanja dalam APBN, yang resmi berlaku sejak diundangkan pada 5 Agustus 2025.

Pasal 2 ayat (3) PMK itu menegaskan, hasil efisiensi akan dialokasikan terutama untuk kegiatan prioritas presiden, di bawah koordinasi Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara.

Efisiensi akan diterapkan pada belanja kementerian/lembaga (K/L) dan transfer ke daerah (TKD). Tahun ini, daftar sasaran efisiensi dipangkas menjadi 15 jenis belanja, lebih sedikit dibanding 16 item pada aturan sebelumnya yang diatur melalui Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025.

Ke-15 item tersebut meliputi:

  • Alat tulis kantor
  • Kegiatan seremonial
  • Rapat dan seminar
  • Kajian dan analisis
  • Pendidikan dan pelatihan (diklat) serta bimbingan teknis (bimtek)
  • Honor output kegiatan dan jasa profesi
  • Percetakan dan souvenir
  • Sewa gedung dan kendaraan
  • Lisensi aplikasi
  • Jasa konsultan
  • Bantuan pemerintah
  • Pemeliharaan dan perawatan
  • Perjalanan dinas
  • Peralatan dan mesin
  • Infrastruktur

Item “belanja lainnya” yang sebelumnya termasuk dalam daftar efisiensi, kini dihapus dari aturan terbaru.

Penyesuaian dan Perlindungan Layanan Dasar
Pasal 3 ayat (5) dan (6) memberikan kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk menyesuaikan item belanja berdasarkan arahan presiden, sekaligus menetapkan besaran efisiensi yang wajib dipenuhi masing-masing K/L.

Jika sebuah K/L tidak dapat memenuhi target efisiensi dari item yang sudah ditentukan, mereka boleh menyesuaikan jenis belanja asalkan target efisiensi tetap tercapai. Namun, pemerintah menegaskan bahwa efisiensi tidak boleh mengganggu belanja pegawai, operasional kantor, fungsi dasar, dan pelayanan publik.

Selain itu, ditekankan pula bahwa efisiensi tidak boleh menjadi alasan untuk mengurangi pegawai non-ASN yang masih aktif, kecuali kontrak mereka memang berakhir.

Rencana efisiensi anggaran belanja juga harus disampaikan kepada mitra Komisi DPR terkait untuk mendapatkan persetujuan, sesuai kebijakan atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 6).

Dalam kondisi tertentu, anggaran hasil efisiensi dapat dibuka kembali. Mekanismenya, menteri atau pimpinan lembaga mengajukan permintaan resmi kepada Menteri Keuangan setelah mendapat arahan presiden. Pembukaan blokir ini dipertimbangkan jika anggaran tersebut digunakan untuk:

  • Belanja pegawai
  • Operasional kantor
  • Tugas pokok dan pelayanan publik
  • Kegiatan prioritas presiden
  • Kegiatan yang berpotensi menambah penerimaan negara


Pasal 13 ayat (3) menyebutkan, Menteri Keuangan akan memberikan arahan pembukaan blokir kepada Direktur Jenderal Anggaran berdasarkan arahan dari presiden.

Dengan kebijakan baru ini, pemerintah berharap efisiensi belanja negara dapat lebih terarah, tanpa mengganggu layanan dasar, sekaligus mendukung penuh realisasi program-program strategis presiden. (sa)


Berita Lainnya