Opini

Aturan Kementerian Hukum dan Perpanjangan Paspor Diaspora RI 

Oleh: Shamsi Ali Al-Kajangi

Redaksi — Satu Indonesia
18 Februari 2025 07:01
Aturan Kementerian Hukum dan Perpanjangan Paspor Diaspora RI 
Imam Shamsi Ali Direktur Jamaica Muslim Center dan Presiden Nusantara Foundation (Foto: Istimewa)

AKHIR-AKHIR ini, terlebih lagi setelah terpilihnya Donald Trump sebagai Presiden Amerika Serikat, banyak warga RI yang “undocumented” Atau tinggal secara tidak sah/legal di Amerika mengalami keresahan yang cukup tinggi. Selain karena berbagai upaya yang mereka lakukan untuk mendapatkan status legal izin tinggal di Amerika terasa semakin menyempit, juga ada kekhawatiran akan masuk dalam jaringan mereka yang terancam ditangkap dan dideportasi.


Namun hal lain yang juga menjadi keresahan Diaspora atau warga negara Indonesia di luar negeri, termasuk yang di US, adalah peraturan perpanjangan paspor dari Kementerian Hukum (dan HAM) di luar negeri. Saya ikut mengomentari ini karena saya yakin kepemilikan paspor sah menjadi hak warga negara yang penting dan mendasar. Dimana pemerintah Indonesia melalui perwakilan-perwakilannya di luar negeri seharusnya memberikan perlindungan yang maksimal bagi warganya, termasuk hak-hak yang terkait dengan keamanan dan kenyamanan warganya. Salah satunya dengan warga negara tetap memiliki paspor yang sah dan berlaku (tidak expire). 


Sangat disayangkan peraturan pemerintah melalui Kementerian Hukum (dan HAM saat itu) justeru memberatkan dan menyusahkan warga Indonesia di luar negeri. Di mana peraturan Kementrian no. 8 tahun 2014 tentang paspor biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor, khususnya pasal 7 ayat 1 dan 2 jelas tidak masuk akal dan menggelikan, bahkan mengecewakan warga negara yang tinggal di luar negeri.

Ada beberapa alasan penting kenapa peraturan itu tidak masuk akal:


 Paspor bagi warga negara di luar negeri adalah pengganti KTP di dalam negeri. Sebagaimana setiap warga negara di dalam negeri berhak memiliki KTP, setiap warga negara di luar negeri juga berhak memiliki paspor.

Paspor warga negara di luar negeri tidak ada hubungannya dengan otoritas negara tempat tinggalnya. Paspor merupakan wewenang negara kewarga negaraannya. Maka paspor Indonesia hubungannya hanya dengan yurisdiksi negara Indonesia dan bukan wewenang negara tempat tinggal.

Oleh karena hak warga negara RI memiliki paspor hubungannya hanya dengan Indonesia dan bukan negara tempat tinggal, maka memperpanjang atau memperbaharui paspor warga negara Indonesia tidak ada hubungannya dengan aturan negara di mana mereka tinggal. 

Oleh karena itu persyaratan  dokumen legalitas tinggal warga negara di negara tempat tinggalnya untuk memperpanjang paspor sangat tidak masuk dan akal dan jelas memberatkan atau menyusahkan warga negara di luar negeri. Pemerintah RI dalam hal ini, jelas tidak pada posisi membantu dan meringankan warganya. Sebaliknya justeru memberatkan dan menyusahkan warganya sendiri.

Terkhusus lagi jika warga negara itu berada di negara-negara yang sedang terancam dengan kebijakan imigrasi yang ketat, seperti Amerika di bawah pemerintahan Donald Trump saat ini, hal ini semakin memberatkan dan menyusahkan warga sendiri. Bahkan dianggap sebagai kolaborasi Pemerintah RI untuk menangkap dan mendeportasi warganya. Apalagi SPLP (yang disebut pengganti paspor) itu hanya dokumen jalan yang diberikan ketika warga akan pulang. Jelas terasa ada aspek deportasi di sini. 


Selain itu, dengan tidak diperpanjangnya paspor warga negara karena tidak memiliki dokumen izin tinggal yang sah/legal, hanya semakin mempersulit bagi warga negara dalam berusaha mendapatkan izin tinggalnya. Anggaplah ketika seorang warga negara RI yang mendapat pekerjaan (employment) dan memungkinkan untuk disponsori oleh pekerjaannya. Namun karena selama ini yang bersangkutan tidak “overstay” dan tidak punya izin tinggal yang legal, paspornya habis masa berlaku atau expire. Jelas yang bersangkutan tidak akan bisa mendapatkan sponsorship dari pekerjaan itu. 


Contoh lain adalah ketika anak dari warga negara itu telah mencapai umur yang memungkinkan untuk mensponsori orang tuanya (21 tahun). Namun karena paspor yang bersangkutan telah habis masa berlakunya (expire) maka pastinya akan gagal dalam sponsorship yang dimaksud.


Dan banyak lagi contoh-contoh lain yang bisa memberikan manfaat dan perlindungan kepada warga negara RI di luar negeri (Diaspora) jika paspor tetap diperbaharui atau diperpanjang tanpa aturan persyaratan izin tinggal yang sah atau legal di negara tempat mereka tinggal. Di kota New York misalnya seorang warga negara yang masih tinggal secara tidak sah/ilegal bisa mengurus ID (Kartu Identifikasi) yang sah diakui di kota New York (non state atau federal). Tapi ini hanya memungkinkan jika paspor yang bersangkutan masih berlaku (non expired) walaupun tanpa izin tinggal yang sah/legal.


Intinya adalah peraturan Kementrian Hukum dan HAM no. 7 pasal 1 dan 2 itu tidak masuk akal (nonsense) dan sangat merugikan dan memberatkan warga negara Indonesia di luar negeri. Peraturan ini sangat penting untuk  ditinjau kembali dan harus diubah (amandemen). Jangan warga negara di luar negeri yang sudah dalam kesusahan semakin disusahkan dengan aturan yang tidak logis. Think! 


*Diaspora Indonesia di Kota New York.


Berita Lainnya