Laporan Khusus
Video Heboh! Sapi Digetok Kepalanya sampai Pingsan di RPH Surabaya
JAKARTA - Sebuah video menunjukkan praktik penyembelihan hewan di Rumah Potong Hewan (RPH) Surabaya telah memicu perdebatan terkait penggunaan metode pemingsanan (stunning). Video yang direkam di RPH Pegirian tersebut memperlihatkan sapi yang diduga tidak dipingsankan dengan benar sebelum disembelih, sehingga menimbulkan kekhawatiran tentang kepatuhan terhadap prosedur halal.
Dalam video itu, tampak seorang pria muda berdiri di atas sapi sambil memegang alat mirip batang bambu kecil. Alat tersebut diarahkan ke kepala sapi, disusul suara letupan dan asap tipis. Tak lama kemudian, sapi terjatuh seolah-olah mati, memicu spekulasi bahwa sapi tewas akibat tembakan di kepala, bukan karena disembelih sesuai prosedur halal.
Klarifikasi Dirut RPH Surabaya
Menanggapi kontroversi ini, Fajar A. Isnugroho, Direktur RPH Surabaya, menjelaskan video tersebut menunjukkan proses stunning yang diterapkan pada sapi impor sebelum penyembelihan halal. Ia menyesalkan beredarnya video yang hanya menampilkan sebagian proses tersebut. "Stunning adalah metode di mana sapi dibuat tidak sadar sebelum disembelih sesuai prosedur halal oleh juru sembelih bersertifikat. Video tersebut tidak menunjukkan proses penyembelihan yang sesuai dengan syariat Islam," kata Fajar.
Ia juga menjelaskan bahwa metode stunning yang digunakan adalah non-penetratif dan khusus diterapkan pada sapi jenis Brahman cross (BX), yang memerlukan stunning sebelum disembelih. "Pemingsanan dilakukan agar proses lebih aman dan manusiawi, tanpa mengganggu kehalalan," tambahnya.
Langkah Pencegahan
Fajar juga mengakui bahwa karyawan yang merekam video tersebut melanggar kebijakan internal, karena pengambilan video dalam operasi pemotongan dilarang. Ia menegaskan, petugas tersebut telah ditegur dan diberikan peringatan keras, serta RPH akan lebih berhati-hati agar kejadian serupa tidak terulang.
RPH Surabaya memastikan bahwa proses stunning sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan penyembelihan dilakukan oleh juru sembelih yang kompeten.
Respons MUI
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Prof. KH Asrorun Niam Sholeh, turut merespons video tersebut. Menurutnya, klarifikasi dari Dirut RPH belum menjawab masalah pokok terkait kepatuhan terhadap syariat. Ia menekankan agar fokus diskusi diarahkan pada proses penyembelihan, bukan pada penyebaran video. “Perlu penjelasan yang komprehensif untuk menghindari kesalahpahaman,” kata Kiai Niam.
Dalam video itu, terlihat penggunaan alat captive bolt stunner yang menembakkan peluru ke kepala sapi. Namun, jenis alat yang digunakan, apakah bersifat penetratif atau non-penetratif, belum dipastikan. Jika penetratif, hewan berpotensi cedera permanen atau mati sebelum disembelih, yang tidak sesuai dengan standar halal.
Fatwa MUI
MUI mengizinkan penggunaan stunning selama memenuhi syarat-syarat tertentu, yaitu:
Hewan hanya pingsan sementara, bukan mati atau cedera permanen.
Stunning bertujuan memudahkan penyembelihan, bukan menyiksa.
Alat yang digunakan harus memenuhi standar ini dan diawasi oleh ahli berkompeten.
Kiai Niam menegaskan perlunya audit menyeluruh oleh pemerintah terhadap proses penyembelihan yang menggunakan metode tersebut untuk memastikan kehalalan daging yang beredar di masyarakat. MUI berkomitmen untuk memeriksa praktik stunning dan memastikan kesesuaiannya dengan syariat. "Penyembelihan harus sesuai syariat agar tidak menimbulkan keraguan di masyarakat," tegasnya. (mul)