Laporan Khusus
Ungkap Dua Skandal Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang Berujung Sanksi DKPP
Dari ”Barangnya Masuk” sampai "Masukkan" Gibran
JAKARTA - Nama Hasyim Asy'ari kembali menjadi sorotan publik setelah diberi sanksi oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena terlibat dalam penentuan Gibran Rakabuming sebagai calon wakil presiden 2024.
Sebelumnya, Hasyim juga telah menerima sanksi peringatan dari DKPP karena melanggar kode etik terkait pertemuan dan perjalanan bersama Ketua Partai Republik Satu, Hasnaeni, yang dikenal sebagai 'Wanita Emas'. Ketua KPU Hasyim Asy'ari, memberikan tanggapan singkat ketika dimintai komentar mengenai putusan DKPP. "Saya jalan dulu ya," kata Hasyim setelah Rapat Kerja Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (3/4/2023).
Ketika ditanya apakah keputusan DKPP akan menjadi pembelajaran untuk ke depannya, Hasyim juga memberikan tanggapan singkat. Dia hanya menyampaikan terima kasih kepada penanya.
Hasyim Asy'ari dilaporkan oleh Ketua Umum Partai Republik Satu, Hasnaeni Moein alias 'Wanita Emas', ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Laporan ini berawal dari dugaan pelecehan seksual yang dialami oleh Hasnaeni, yang melibatkan Hasyim Asy'ari. Laporan tersebut telah diterima oleh DKPP pada Kamis (23/12/2022).
Pada proses pelaporan, beredar video yang menampilkan Hasnaeni sedang ditanyai oleh seorang pria yang diduga adalah pengacaranya sendiri, Farhat Abbas. Video ini menjadi viral di media sosial, salah satunya diunggah oleh akun Twitter @BosPurwa. "Mbak Naeni ini sekadar pelecehan atau ’barangnya’ masuk," ungkap seorang pria dalam video tersebut. "Ya masuk lah mas," jawab Wanita Emas.
Hasnaeni kemudian mengklaim dia memiliki rahasia-rahasia Hasyim Asy'ari dan mengamini pengacaranya pelecehan tersebut terjadi di hotel dan ruang kerja. "Tapi saya harus menjaga keselamatan dan nyawa saya, saya minta itu. Siapa yang akan menjamin hidup saya," tambahnya.
Hasnaeni mengungkapkan dugaan pelecehan itu terjadi sejak Juli hingga Agustus 2022. Dia juga menyatakan memiliki bukti kuat atas tuduhan pelecehan seksual tersebut. "Saya tak bisa berkata apa-apa, kita buktikan saja nanti dengan fakta dan bukti yang ada, termasuk bukti chattingan antara saya dengan bapaknya (Hasyim Asyari), buktinya cukup kuat. Ada (iming-iming untuk meloloskan partai saya) dan saya sangat sedih dijanjikan dan akhir hidup saya berakhir di penjara," kata Hasnaeni dalam video.
Laporan Hasnaeni yang disampaikan lewat pengacaranya, Farhat Abbas, sudah diterima oleh DKPP. Farhat Abbas mengaku pihaknya telah mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan pelecehan yang dilakukan oleh Hasyim Asyari terhadap Hasnaeni. Bukti-bukti tersebut berupa obrolan pesan WhatsApp dan foto-foto. Pengacara kontroversial ini berharap agar Hasyim Asy'ari dapat diproses hukum.
"Kalau untuk etika dan kesalahan tidak mengeluarkan suatu keputusan atau berita acara, kita laporkan semua komisioner. Setidaknya dinon-aktifkan terlebih dahulu kemudian proses, kita serahkan ke Komisioner DKPP," ujar Farhat pada Kamis (22/12/2002).
Selain dugaan pelecehan seksual, Hasyim Asyari juga dilaporkan atas dugaan penyalahgunaan jabatan dan wewenang. Laporan ini diajukan oleh sejumlah partai politik yang tergabung dalam Gerakan Melawan Political Genoside (GMPG), termasuk Partai Perkasa, Partai Masyumi, Partai Pandai, Partai Pemersatu Bangsa, Partai Kedaulatan, Partai Reformasi, Partai Prima, Partai Berkarya, dan Partai Republik Satu. Farhat Abbas, yang merupakan Ketum Partai Negeri Daulat (Pandai), ditunjuk sebagai kuasa hukum.
Dalam laporan kedua ini, Farhat dan kawan-kawan mempersoalkan ketiadaan berita acara atau surat keputusan KPU RI bagi partai-partai yang tidak lolos tahap pendaftaran. Menurut mereka, harus ada dasar yang jelas yang menjadi alasan ketidaklolosan partai politik dalam seleksi Pemilu 2024. Farhat cs memberi waktu tujuh hari bagi DKPP untuk memproses aduan mereka.
Sementara itu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari pada Senin (5/2/2024). Hasyim dinilai melanggar kode etik karena memproses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden tanpa mengubah syarat usia minimum capres-cawapres sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023. "Hasyim Asy'ari sebagai teradu 1 terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu," kata Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan sidang di Jakarta. (dbs)