Nasional

Mengejutkan! DKPP Batalkan Perkara Pelanggaran Kode Etik Jajaran KPU

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
22 Juli 2024 14:00
Mengejutkan! DKPP Batalkan Perkara Pelanggaran Kode Etik Jajaran KPU
Ketua majelis sekaligus Anggota DKPP RI Ratna Dewi Pettalolo dalam sidang pembacaan putusan terhadap jajaran KPU RI di Kantor DKPP RI, Jakarta, Senin (22/7/2024).

JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI memutuskan untuk tidak melanjutkan perkara pelanggaran kode etik terhadap jajaran KPU RI karena pengadu telah mencabut pengaduannya.

"Menetapkan, menyatakan, pengaduan pengadu batal demi hukum dan tidak dapat dilanjutkan ke tahap putusan karena Tuti Yuliati mencabut pengaduannya, dan majelis tidak melaksanakan sidang pemeriksaan, sehingga tidak memenuhi syarat sebagai perkara pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu," kata Ketua Majelis sekaligus Anggota DKPP RI Ratna Dewi Pettalolo dalam sidang pembacaan putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Senin.

Adapun Sidang Putusan Nomor Perkara 64-PKE-DKPP/V/2024 diadukan oleh Tuti Yuliati mengenai dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu terhadap Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota KPU, serta anggota KPU Betty Epsilon Idroos, Mochammad Afifuddin, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz.

Ratna menjelaskan pada 6 Juni 2024, pengaduan nomor 58 dan seterusnya yang diregistrasi dengan perkara nomor 64 dan seterusnya telah dicabut oleh pengadu. "Sehingga, terhadap perkara aquo tidak dilanjutkan," ujarnya. Hal ini mengacu pada UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, dan Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu.

Hasil rapat pleno putusan DKPP diputuskan pada Selasa, 2 Juli 2024. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 5 anggota DKPP, yakni Heddy Lugito selaku ketua merangkap anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing selaku anggota pada Selasa, 2 Juli 2024.

Lalu, dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada 22 Juli 2024, oleh Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah. (ant)
 


Berita Lainnya