Opini

Perampasan Tanah Rakyat oleh Oligarki: Saatnya Melawan!

Ahmad Khozinudin, S.H. Advokat [Koordinator Tim Advokasi Melawan Oligarki Rakus Perampas Tanah Rakyat/ TA-MOR PTR]

Ahmad Khozinudin, S.H. — Satu Indonesia
4 hours ago
Perampasan Tanah Rakyat oleh Oligarki: Saatnya Melawan!
Ahmad Khozinudin, S.H. Advokat [Koordinator Tim Advokasi Melawan Oligarki Rakus Perampas Tanah Rakyat/ TA-MOR PTR] (Foto: Istimewa)

PERJUANGAN melawan oligarki rakus yang merampas tanah rakyat bukan sekadar pertarungan di meja hijau. Meskipun proses litigasi tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Perkara No. 754/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Pst.), perjuangan sejati juga terjadi di luar ruang sidang. Kami hadir di berbagai aksi demonstrasi, forum diskusi, dan media untuk mengawal keadilan bagi masyarakat Banten.

Modus Perampasan Tanah oleh Oligarki PIK-2
Kasus perampasan tanah oleh Agung Sedayu Group (ASG) bersama Grup Salim dalam proyek PIK-2 adalah cerminan ketidakadilan yang nyata. Tanah rakyat diambil dengan berbagai modus, baik di darat maupun laut, demi kepentingan industri properti mereka.

1. Perampasan Tanah Daratan
Modus pertama adalah pembuatan sertifikat atau alas hak di atas tanah yang sudah dimiliki rakyat. Ini dilakukan dengan bantuan oknum aparat desa, notaris, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Setelahnya, hak masyarakat atas tanah tersebut dihapus dengan berbagai dalih legalitas.

Data yang kami miliki menunjukkan bahwa 900 hektar tanah telah diterbitkan Nomor Induk Bidang (NIB) atas nama pihak tertentu yang terkait dengan ASG, di antaranya:

Hendry: 5.901.554 m²
Vreddy: 2.679.883 m²
A. Gojali: 322.635 m²
Setelah menguasai tanah secara de jure, langkah selanjutnya adalah penguasaan fisik (de facto) menggunakan preman bayaran. Tanah rakyat, yang sebagian besar berupa sawah dan empang, diambil alih dengan dalih legalitas semu. Jika rakyat menolak, mereka dipaksa menjual dengan harga murah atau bahkan dikriminalisasi. Tak sedikit warga yang akhirnya harus mendekam di penjara akibat permainan kotor ini.

Bagi mereka yang berani menempuh jalur hukum, oligarki ini sudah menyiapkan tim hukum khusus untuk memastikan kemenangan mereka di pengadilan. Cek saja di PN Tangerang dan PTUN Banten, sudah banyak gugatan yang dimenangkan oleh pihak perampas tanah.

2. Perampasan Laut dengan Dalih Tanah Musnah
Modus lain yang tak kalah licik adalah perampasan laut. Dengan memanfaatkan celah hukum dalam Pasal 66 PP Nomor 18 Tahun 2021, ASG mengklaim bahwa wilayah laut yang terkena abrasi adalah "Tanah Musnah." Mereka lalu mengajukan hak untuk melakukan reklamasi dengan dalih rekonstruksi.

Pasal ini mengatur bahwa pemegang Hak Pengelolaan dan/atau Hak Atas Tanah (ASG) diberikan prioritas untuk melakukan reklamasi atas wilayah yang dianggap Tanah Musnah. Alhasil, laut yang seharusnya menjadi milik publik pun jatuh ke tangan oligarki, dikembangkan menjadi kawasan properti eksklusif tanpa memikirkan dampak bagi lingkungan dan nelayan setempat.

Saatnya Bergerak!
Perjuangan melawan ketidakadilan ini harus terus digelorakan. Kita tidak boleh diam melihat tanah rakyat dirampas oleh oligarki tanpa belas kasihan. Kami terus berjuang, baik di pengadilan maupun di jalanan, mengadvokasi hak-hak rakyat melalui berbagai media, diskusi, dan aksi protes.

Terakhir, dalam sebuah podcast bersama Pak Bambang Widjojanto (Wakil Ketua KPK 2011-2015), saya membeberkan berbagai bukti dan modus operandi perampasan ini. Meskipun video podcastnya belum tayang, tulisan ini setidaknya menjadi bocoran halus dari diskusi kami.


#LawanOligarki #SelamatkanTanahRakyat #HentikanPerampasanTanah #PIK2 #AgungSedayuGroup #ReklamasiLaut #TolakTanahMusnah #KeadilanUntukBanten


Berita Lainnya