Daerah

Penting! Reza Indragiri Minta Guru Apriani Tuntut Aipda WH

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
7 hours ago
Penting! Reza Indragiri Minta Guru Apriani Tuntut Aipda WH
Pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amrie.

ANDOOLO - Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, menggelar sidang pembacaan putusan kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan guru honorer Supriyani, Senin (25/11/2024). Majelis Hakim memutuskan Supriyani tidak terbukti bersalah atas tuduhan memukul seorang siswa kelas 1 SD yang merupakan anak dari Aipda WH.

Supriyani dinyatakan bebas dari semua tuntutan. Menyikapi putusan tersebut, kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan, menyatakan pihaknya berencana melaporkan balik Aipda WH, pelapor kasus ini, atas dugaan kriminalisasi terhadap kliennya.

"Kami sedang mengumpulkan bukti, termasuk jika ada rekayasa dalam kasus ini atau keterangan saksi yang tidak sesuai," ungkap Andri, dikutip dari TribunnewsSultra.com.

Tunggu Inkrah

Meski Supriyani telah divonis bebas, Andri menyebut langkah hukum terhadap Aipda WH akan dilakukan setelah memastikan putusan tersebut berkekuatan hukum tetap (inkrah). Pihaknya akan menunggu apakah jaksa mengajukan upaya hukum lanjutan, seperti kasasi.

"Iya, satu minggu waktu yang kami perlukan untuk melaporkan balik Aipda WH," tegas Andri.

Tuntutan Pidana dan Perdata

Pakar psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel, mendukung langkah perlawanan balik yang direncanakan Supriyani. Menurutnya, hal ini penting untuk memberikan efek jera kepada oknum penegak hukum yang semena-mena.

"Selain tuntutan pidana, Supriyani sebaiknya menempuh jalur perdata untuk menuntut ganti rugi atas pencemaran nama baik. Di negara lain, biasanya kasus seperti ini berakhir dengan penyelesaian di luar pengadilan," ujar Reza.

Pemulihan Hak

Ketua Majelis Hakim, Stevie Rosana, dalam putusannya menyatakan Supriyani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan, baik dalam dakwaan alternatif pertama maupun kedua. Hak-hak Supriyani sebagai terdakwa juga dipulihkan.

"Menyatakan terdakwa Supriyani binti Sudiharjo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana," tegas Stevie Rosana.

 Dukungan Keluarga dan Rekan

Putusan bebas tersebut disambut hangat oleh keluarga dan rekan-rekan Supriyani, termasuk dari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI). Usai sidang, Supriyani mengungkapkan rasa syukur dan terima kasih kepada semua pihak yang mendukungnya.

"Alhamdulillah, saya divonis bebas dan dinyatakan tidak bersalah. Terima kasih kepada keluarga, PGRI, dan tim pengacara yang selalu mendampingi saya sejak awal," ucapnya dengan haru.

Hari Guru Nasional

Putusan bebas ini bertepatan dengan peringatan Hari Guru Nasional, yang menambah makna emosional bagi Supriyani dan para pendukungnya. Kasus ini menjadi sorotan publik, terutama di kalangan para pendidik, yang berharap keadilan benar-benar ditegakkan tanpa kriminalisasi. (dan)

 


Berita Lainnya