Daerah

Kado Hari Guru Nasional, Hakim Vonis Bebas Guru Supriyani

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
7 hours ago
Kado Hari Guru Nasional, Hakim Vonis Bebas Guru Supriyani
Guru Supriyani

ANDOOLO - Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, memutuskan untuk membebaskan Supriyani, seorang guru honorer yang dituding melakukan penganiayaan terhadap muridnya, seorang siswa SD kelas 1 berinisial D, yang merupakan anak dari anggota polisi Aipda Wibowo Hasyim.

Dalam sidang yang digelar pada Senin (25/11/2024), Ketua Majelis Hakim Stevie Rosano menyatakan bahwa Supriyani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan fisik terhadap anak sebagaimana didakwakan oleh jaksa penuntut umum (JPU). “Menyatakan terdakwa Supriyani SPd binti Sudiharjo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama maupun kedua,” kata Hakim Stevie.

Pemulihan Hak 

Majelis hakim juga membebaskan Supriyani dari semua dakwaan, memulihkan hak-haknya dalam pengakuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya. Selain itu, barang bukti berupa seragam sekolah dan sapu ijuk dikembalikan kepada para saksi, sedangkan biaya perkara dibebankan kepada negara.

Sidang putusan ini dipimpin oleh Stevie Rosano sebagai hakim ketua, dengan Vivi Fatmawaty Ali dan Sigit Jati Kusumo sebagai hakim anggota.

Vonis Bebas di Hari Guru

Putusan bebas ini bertepatan dengan peringatan Hari Guru Nasional. Supriyani tampak menangis setelah mendengar putusan. Dengan penuh rasa syukur, ia berterima kasih kepada kuasa hukum dan media yang telah mengawal kasusnya.

“Terima kasih kepada pengacara dan semua wartawan yang telah mendampingi saya selama ini,” ujar Supriyani. Kuasa hukumnya, Andre Darmawan, menyebut vonis ini sebagai hadiah Hari Guru Nasional.

“Ini adalah kado untuk Hari Guru Nasional. Putusan bebas ini menunjukkan pentingnya peran guru dalam mencerdaskan generasi bangsa,” kata Andre.

Perjalanan Kasus

Kasus Supriyani bermula pada April 2024, ketika orang tua murid yang juga seorang polisi melaporkan dugaan penganiayaan. Proses hukum berlanjut hingga Supriyani ditahan, memicu kontroversi dan perhatian publik.

Kuasa hukum Supriyani mengungkap adanya dugaan kriminalisasi dalam kasus ini, termasuk benturan kepentingan mengingat pelapor adalah anggota kepolisian. Isu permintaan uang damai dan pelanggaran kode etik turut mencuat selama proses hukum berlangsung.

Dengan vonis bebas ini, Supriyani kini kembali mendapatkan kehormatannya sebagai seorang guru yang telah mengabdi di SDN 4 Baito, Konawe Selatan. (dan)

 


Berita Lainnya