Bisnis

Penerimaan Pajak 2024 Tembus Rp 1.932,4 Triliun, Bea Cukai dan PNBP Lampaui Target Semester

Redaksi — Satu Indonesia
1 day ago
Penerimaan Pajak 2024 Tembus Rp 1.932,4 Triliun, Bea Cukai dan PNBP Lampaui Target Semester
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (Foto: Istimewa)

JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan realisasi penerimaan pajak sepanjang 2024 mencapai Rp 1.932,4 triliun, atau sekitar 97,2% dari target yang ditetapkan dalam UU APBN 2024 sebesar Rp 1.988,9 triliun. Kendati tak memenuhi target penuh, capaian tersebut melampaui prediksi pada semester I-2024 yang hanya diproyeksikan sebesar Rp 1.921,9 triliun.

"Meski tak mencapai target awal, hasil ini lebih baik dari laporan semester pertama," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (06/01/25).

Pendapatan Negara Tumbuh di Tengah Tantangan
Total pendapatan negara selama 2024 tercatat sebesar Rp 2.842,5 triliun, meningkat 2,1% secara year-on-year (yoy) dari tahun sebelumnya.

Sri Mulyani menyebutkan bahwa selain penerimaan pajak, penerimaan Bea dan Cukai juga lebih tinggi dari proyeksi semester I sebesar Rp 296,5 triliun, meski tetap di bawah target APBN. Sepanjang 2024, penerimaan Bea dan Cukai mencapai Rp 300,2 triliun dari target Rp 321 triliun.

Sementara itu, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tumbuh signifikan sebesar 5,4% hingga mencapai Rp 579,5 triliun, melampaui target APBN dan laporan semester sebesar Rp 492 triliun dan Rp 549,1 triliun.

“Dengan situasi global yang penuh ketidakpastian, pencapaian pendapatan negara yang tumbuh ini tetap menjadi kabar positif bagi perekonomian kita,” ungkap Sri Mulyani.

 
Kasus Korupsi APBD DKI Jakarta, Dua Pejabat Dinas Kebudayaan Ditahan
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta resmi menahan dua pejabat Dinas Kebudayaan (Disbud) DKI, yakni Iwan Henry Wardhana (mantan Kepala Disbud) dan M Fairza Maulana (Plt Kabid Pemanfaatan Disbud), terkait dugaan korupsi dana APBD 2023.

Penahanan dilakukan setelah keduanya diperiksa sebagai tersangka. Iwan Henry Wardhana ditahan di Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan, sementara M Fairza Maulana di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.

Kepala Kejati DKI, Patris Yusrian Jaya, menyatakan bahwa para tersangka memanipulasi laporan pertanggungjawaban kegiatan seni dan budaya, memfiktifkan nama sanggar, dan mencairkan dana yang kemudian disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.

“Dana kegiatan masuk ke rekening sanggar fiktif dan ditarik oleh tersangka untuk digunakan sesuai kepentingan mereka,” jelas Patris.

Para tersangka dikenakan pasal-pasal dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Perpres No. 12 Tahun 2021, dan KUHP terkait kolusi dan pengelolaan keuangan daerah. (mul)

#SriMulyani #Pajak2024 #BeaCukai #PNBP #KorupsiAPBD #KejaksaanDKI #BeritaTerkini #EkonomiIndonesia


Berita Lainnya