Bisnis

SKANDAL MINYAKITA! Polda Metro Jaya Bongkar Distributor Nakal yang Kurangi Takaran

Redaksi — Satu Indonesia
14 hours ago
SKANDAL MINYAKITA! Polda Metro Jaya Bongkar Distributor Nakal yang Kurangi Takaran
Skandal Minyakita yang merugikan masyarakat menjadi polemik baru dalam Liga Korupsi Indonesia (Foto: Istimewa)

JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengungkap praktik curang tiga distributor Minyakita yang diduga mengurangi takaran isi minyak goreng. Temuan ini terungkap dalam inspeksi mendadak di Pasar Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Selasa (11/03/25).

Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa uji sampling dilakukan terhadap 15 produk Minyakita dari empat distributor berbeda. Pengukuran dilakukan dengan standar metrologi yang berlaku.

"Dari 14 sampel Minyakita kemasan botol yang diuji, rata-rata volume yang ditemukan hanya sekitar 795 ml per botol, padahal seharusnya 1 liter. Ada ketidaksesuaian volume hingga 200 ml," ungkap Ade Safri dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (12/03/25).

Tiga Distributor Terbukti Curang!
Dari hasil pengujian, tiga distributor terbukti mengurangi takaran Minyakita:

CV Rabani Bersaudara, Tangerang – Uji takar terhadap 12 botol Minyakita menunjukkan volume hanya sekitar 800 ml.
PT Artha Global, Depok – Uji takar terhadap 1 botol Minyakita juga hanya 800 ml.
Koperasi Produsen UMKM Kudus – Uji takar terhadap 1 botol Minyakita menunjukkan volume serupa, 800 ml.
Sebaliknya, hasil uji terhadap Minyakita kemasan pouch dari distributor CV Surya Agung, Jakarta, menunjukkan isi sesuai dengan yang tertera di label, yaitu 1 liter.

"Untuk kemasan pouch atau refill, tidak ada masalah. Hasilnya sesuai dengan yang tertera di kemasan," tambahnya.

Kasus Berlanjut ke Ranah Hukum!
Atas temuan ini, Satgas Pangan Polda Metro Jaya akan menindaklanjuti dengan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran Pasal 62 Jo Pasal 8 ayat 1 huruf b dan c UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

"Kami akan mengumpulkan bukti untuk mengungkap tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya," tegas Ade Safri.

Polda Metro Jaya berkomitmen untuk menindak tegas pelaku kecurangan yang merugikan masyarakat dan negara, terutama menjelang hari-hari besar keagamaan di mana kebutuhan pokok meningkat.

Masyarakat Diminta Waspada!
Polda Metro Jaya menghimbau masyarakat agar lebih cermat dalam membeli Minyakita. Pastikan volume minyak goreng sesuai dengan yang tertera di kemasan.

"Jika menemukan indikasi kecurangan, segera melaporkan ke Satgas Pangan Polda Metro Jaya di nomor 081908192016 untuk ditindaklanjuti," pungkasnya.

Dengan pengawasan yang semakin ketat, diharapkan praktik kecurangan dalam distribusi minyak goreng dapat ditekan, sehingga masyarakat mendapatkan haknya secara adil dan transparan. (mul)


#Minyakita #PenipuanKonsumen #SatgasPangan #PoldaMetroJaya #PerlindunganKonsumen


Berita Lainnya