Bisnis

Kemendag: Minyakita Bukan Minyak Goreng Subsidi Pemerintah

Redaksi — Satu Indonesia
20 hours ago
Kemendag: Minyakita Bukan Minyak Goreng Subsidi Pemerintah
Minyak Kita yang diduga mengurangi volume takar bukan minyak goreng bersubsidi (Foto: Istimewa)

JAKARTA— Kementerian Perdagangan (Kemendag) memanggil ratusan pengusaha pengemas atau repacker Minyakita untuk membahas berbagai permasalahan distribusi minyak goreng rakyat. Pertemuan yang digelar secara hybrid ini dihadiri secara langsung oleh 30 repacker, sementara sekitar 160 lainnya mengikuti secara daring.

Minyakita Bukan Minyak Goreng Subsidi
 Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Iqbal Shoffan Shofwan, menegaskan bahwa Minyakita bukanlah minyak goreng bersubsidi. Sebelumnya, produk ini sempat masuk dalam skema subsidi melalui mekanisme Domestic Price Obligation (DPO). Namun, sejak diterbitkannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024, skemanya berubah menjadi murni komersial berbasis Domestic Market Obligation (DMO).

Dengan demikian, pembiayaan Minyakita tidak lagi berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Kami kembali menekankan kepada repacker dan masyarakat bahwa Minyakita bukanlah produk subsidi. Tidak ada keterlibatan APBN dalam pendanaannya," ujar Iqbal usai pertemuan di Kemendag, Jakarta Pusat, Selasa (18/03/25).

Temuan Pelanggaran Distribusi Minyakita
 Dalam kesempatan tersebut, Iqbal juga mengungkap adanya sejumlah pelanggaran distribusi yang dilakukan oleh beberapa repacker. Salah satu pelanggaran yang ditemukan adalah pengurangan volume minyak dalam kemasan Minyakita.

Selain itu, ditemukan pula kasus lisensi yang dialihkan secara ilegal kepada pihak lain, yang jelas melanggar regulasi yang berlaku.

"Akhir-akhir ini kami menemukan beberapa repacker yang melakukan pengurangan volume pada produk Minyakita. Selain itu, ada pula repacker yang mengalihkan lisensi secara tidak sah ke pihak lain. Ini jelas melanggar aturan," tegas Iqbal.

Tak hanya itu, beberapa repacker juga diketahui belum mengantongi sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI) serta izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Untuk itu, Kemendag meminta agar seluruh repacker mematuhi peraturan yang telah ditetapkan.

"Sejumlah repacker sudah bersepakat untuk memenuhi ketentuan yang berlaku," tambah Iqbal.

Pengawasan Diperketat, Harga Minyakita Dipastikan Sesuai HET
 Iqbal memastikan pengawasan terhadap distribusi Minyakita akan terus diperketat agar minyak goreng rakyat ini tetap tersedia dengan harga sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET). Pemerintah berharap agar seluruh pihak yang terlibat dalam distribusi Minyakita dapat bekerja sama demi menjaga stabilitas pasokan dan harga di pasaran. (mul)


#Minyakita #DistribusiMinyakita #Kemendag #HargaMinyakGoreng #HET #MinyakGorengRakyat #MinyakSubsidi #BeritaEkonomi #BeritaNasional


Berita Lainnya