Opini

Pagar Laut: Skandal yang Tak Kunjung Diusut, Siapa yang Dilindungi?

Ahmad Khozinudin, S.H. Advokat [Koordinator Tim Advokasi Melawan Oligarki Rakus Perampas Tanah Rakyat/ TA-MOR PTR]

Ahmad Khozinudin, S.H. — Satu Indonesia
5 hours ago
Pagar Laut: Skandal yang Tak Kunjung Diusut, Siapa yang Dilindungi?
Ahmad Khozinudin, S.H. Advokat [Koordinator Tim Advokasi Melawan Oligarki Rakus Perampas Tanah Rakyat/ TA-MOR PTR] (Foto: Istimewa)

Mengapa Kasus Pagar Laut Berlarut-larut?
Kasus pagar laut di perairan Tangerang yang menghambat akses nelayan telah lama menjadi sorotan publik. Namun, hingga hari ini, belum ada satu pun tersangka yang ditetapkan. Padahal, fakta-fakta di lapangan sudah terang benderang. Apa yang sebenarnya terjadi? Siapa yang sedang dilindungi?

Sejak lama, tokoh seperti Said Didu telah berulang kali menyuarakan permasalahan ini melalui berbagai unggahan videonya. Bahkan, penulis sendiri telah memasukkan kasus pagar laut ini sebagai salah satu poin dalam gugatan perbuatan melawan hukum melalui perkara nomor 754/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Pst pada 30 November 2024. Namun, aparat penegak hukum tampak lamban dalam menindaklanjuti kasus ini.

Pada 22 Desember 2024, investigasi langsung dilakukan di Pulau Cangkir untuk mengkaji dampak pagar laut ini terhadap nelayan. Video dokumentasi mengenai masalah ini bahkan sempat viral di media sosial.

Puncaknya, pada 18 Januari 2025, enam ratus personel TNI AL bersama nelayan Tanjung Pasir membongkar pagar laut ilegal sepanjang 30,16 km dalam waktu sepuluh hari. Kemudian, pada 20 Januari 2025, Menteri Agraria Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid mengonfirmasi adanya sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Hak Milik (SHM) yang diterbitkan di kawasan tersebut. Namun, di balik semua ini, pelaku utama masih bebas berkeliaran.

Siapa yang Bertanggung Jawab?
Nama-nama seperti Mandor Memet, Eng Cun alias Gojali, hingga Ali Hanafiah Lijaya—orang dekat pengusaha besar Aguan—berulang kali disebut sebagai aktor di balik pemasangan pagar laut. Anehnya, Bareskrim justru lebih fokus menyelidiki pemalsuan dokumen daripada membongkar siapa yang sebenarnya bertanggung jawab atas pemasangan pagar tersebut.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, juga tidak bisa memberikan jawaban pasti mengenai siapa dalang di balik skandal ini. Setiap ditanya wartawan, jawabannya selalu diplomatis: “Masih dalam pendalaman.”

Jika polisi bisa bergerak cepat dalam kasus-kasus terorisme yang jauh lebih kompleks, mengapa dalam kasus pagar laut yang jelas-jelas melanggar hukum, proses pengusutannya begitu lamban?

Bisnis Besar di Balik Pagar Laut?
Mengapa skandal ini seperti sengaja ditutup-tutupi? Apakah ada skenario penyelamatan bisnis besar di balik semua ini? Apakah pihak tertentu sedang mencari ‘kambing hitam’ agar aktor utama tetap bebas?

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang biasanya aktif menjelaskan metode Scientific Investigation dalam kasus-kasus besar, kali ini justru memilih bungkam. Apakah ada kaitannya dengan hibah markas Brimob di PIK-2 yang diberikan oleh Aguan? Apakah ini alasan mengapa Kapolri tampak enggan bertindak tegas?

Saatnya Publik Bersikap!
Masyarakat berhak mendapatkan keadilan dan transparansi dalam kasus ini. Jangan biarkan kepentingan segelintir orang mengorbankan hak para nelayan dan kedaulatan laut Indonesia. Kita tidak bisa terus membiarkan hukum tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas.

Ayo suarakan keadilan! Tag dan desak pihak berwenang untuk bertindak!

#TegakkanHukum #PagarLautGate #SiapaDibalikPagarLaut #SaveNelayan #TransparansiHukum

 


Berita Lainnya