Nasional

Mahkamah Konstitusi Hapus Presidential Threshold, Babak Baru Politik Indonesia Dimulai

Redaksi — Satu Indonesia
03 Januari 2025 11:15
Mahkamah Konstitusi Hapus Presidential Threshold, Babak Baru Politik Indonesia Dimulai
ILustrasi - Gedung Mahkamah Konstitusi (Foto: Istimewa)

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) membuat keputusan bersejarah dengan menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold sebesar 20 persen. Keputusan ini mengakhiri perdebatan panjang yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.

Apa Itu Presidential Threshold?
Presidential threshold diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang menyebutkan:

Pasangan calon presiden dan wakil presiden hanya dapat diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki minimal 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.
Aturan ini telah lama menjadi sorotan karena dinilai membatasi jumlah calon yang bisa bersaing dalam pemilihan presiden, sehingga mempersempit ruang demokrasi.

Riwayat Gugatan Presidential Threshold
Gugatan terhadap aturan ini telah diajukan berkali-kali ke MK oleh berbagai pihak, termasuk akademisi, politisi, dan organisasi masyarakat sipil. Argumen utama yang diajukan pemohon antara lain:

Membatasi Demokrasi – Threshold dianggap mengurangi jumlah kandidat potensial.
Tidak Adil – Aturan ini memberikan keuntungan besar bagi partai besar dan merugikan partai kecil.
Bertentangan dengan Konstitusi – Threshold dinilai tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat.
Namun, selama bertahun-tahun, gugatan ini selalu kandas. MK berulang kali menolak permohonan dengan alasan bahwa aturan tersebut merupakan kebijakan hukum terbuka yang menjadi kewenangan membuat undang-undang.

Keputusan Bersejarah di Awal 2025
Di awal tahun 2025, MK akhirnya mengambil langkah berbeda. Dalam putusan yang mengejutkan banyak pihak, MK menyatakan bahwa presidential threshold sebesar 20 persen tidak lagi berlaku.

Keputusan ini disambut berbagai respons:

Kelompok pro-demokrasi menyebutnya sebagai kemenangan besar bagi demokrasi.
Partai besar mengkhawatirkan munculnya terlalu banyak calon yang dapat memecah suara.
Ketua MK menyatakan bahwa penghapusan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan lebih luas bagi setiap warga negara yang memenuhi syarat untuk mencalonkan diri sebagai presiden.

Dampak Penghapusan Presidential Threshold
Penghapusan ambang batas ini diperkirakan akan membawa sejumlah dampak besar, antara lain:

Lebih Banyak Calon Presiden – Pemilu 2029 kemungkinan akan diwarnai oleh lebih banyak kandidat.
Kompetisi Lebih Ketat – Partai kecil memiliki peluang lebih besar untuk mencalonkan kader terbaik mereka.
Perubahan Strategi Politik – Partai besar harus menyesuaikan strategi mereka untuk tetap kompetitif. (mul)





#DemokrasiIndonesia #PresidentialThreshold #MKBerani #ReformasiPemilu #PemiluBebas


Berita Lainnya