Laporan Khusus

Loloskan Kaesang, Viral di X Netizen Sindir MA dengan Mahkamah Adik dan Milik Adik

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
31 Mei 2024 11:30
Loloskan Kaesang, Viral di X Netizen Sindir MA dengan Mahkamah Adik dan Milik Adik
Tangkapan layar X atau Twitter

JAKARTA - Mahkamah Adik dan Milik Adik menjadi trending di media sosial X atau Twitter. Yal itu karena banyaknya netizen yang menggunakan kalimat tersebut dalam postingan mereka untuk menyinggung Mahkamah Agung yang meloloskan aturan pencalonan Kaesang Pangarep sebagai bakal calon wakil gubernur DKI Jakarta.

Salah satu akun yang mengunggah kalamat tersebut adalah @5teV3n_Pe9eL yang menulis status:

”Mantap memang, MK : Milik Kakak, Maunya Kakak. MA : Milik Adik, Maunya Adik. Yg penting adil, semua dikasih jalan, kakak sudah berhasil, semoga adik juga berhasil, biar bahagia sekeluarga.”

Seperti diketahui Putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, kini berpeluang maju sebagai calon gubernur Jakarta pada Pilkada Serentak 2024 setelah Mahkamah Agung (MA) mengubah aturan terkait batas usia calon kepala daerah. Sebelumnya, Kaesang, yang berusia 29 tahun, tidak memenuhi syarat untuk mencalonkan diri karena aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menetapkan batas usia minimum calon gubernur adalah 30 tahun.

Dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020, calon gubernur harus berusia 30 tahun saat ditetapkan sebagai kandidat oleh KPU. KPU akan menetapkan calon kepala daerah pada Pilkada Serentak 2024 pada 22 September 2024, sedangkan Kaesang baru akan berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024.

Namun, dalam Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024, Mahkamah Agung mengubah perhitungan usia calon kepala daerah dari yang semula dihitung oleh KPU. MA kini mengatur bahwa usia calon kepala daerah dihitung saat calon tersebut dilantik sebagai kepala daerah definitif. Dengan perubahan ini, Kaesang dapat mendaftar dan dinyatakan memenuhi syarat jika pada hari pelantikan ia telah memenuhi batas usia tersebut.

Jadwal pelantikan calon gubernur terpilih berbeda-beda di setiap daerah. KPU mengatur bahwa hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Serentak 2024 paling lambat selesai pada 16 Desember 2024. Setelah itu, Mahkamah Konstitusi (MK) memberi tenggat waktu bagi calon yang kalah untuk mengajukan gugatan sengketa. Berkaca pada Pilkada 2020, MK memberikan tenggat 14 hari kerja.

Jika tidak ada sengketa, MK akan memberi tahu KPU yang kemudian punya waktu maksimum 5 hari untuk menetapkan hasil Pilkada Serentak 2024. Paling lambat 3 hari setelah penetapan, KPU harus mengusulkan pelantikan calon gubernur terpilih. Sehingga, pelantikan calon gubernur Jakarta hasil Pilkada Serentak 2024 diperkirakan akan dilangsungkan pada awal 2025, setelah Kaesang berulang tahun ke-30.

Gugatan mengenai batas usia calon kepala daerah diajukan oleh Ketua Umum Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana, yang merupakan kerabat eks Wakil Gubernur DKI Jakarta dari Partai Gerindra, Ahmad Riza Patria. Partai Garuda juga pernah mengajukan gugatan terkait batas usia minimum capres-cawapres ke MK, yang akhirnya membuat kakak Kaesang, Gibran Rakabuming, memenuhi syarat untuk mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto pada Pilpres 2024.

Baru-baru ini, Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, mempromosikan Kaesang sebagai bakal calon gubernur DKI Jakarta pada Pilkada Serentak 2024 melalui unggahan di akun Instagram. Dalam unggahan tersebut, Kaesang akan dipasangkan dengan keponakan Prabowo, Budisatrio Dijwandono (42), anggota DPR RI dari fraksi Partai Gerindra. Beberapa petinggi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) juga telah mengapungkan isu untuk mengusung Kaesang pada Pilgub DKI Jakarta 2024, jika ketua umum mereka tersebut memenuhi syarat usia. (dbs)

 

 


Berita Lainnya