Nasional
PK Kasus Vina Cirebon Ditolak MA
Kasus Pembunuhan Vina Cirebon:, Babak Akhir Perjalanan Hukum
JAKARTA - Kasus tragis pembunuhan Vina dan kekasihnya, Eky, di Cirebon, Jawa Barat yang terjadi pada tahun 2016 akhirnya memasuki babak akhir. Mahkamah Agung (MA) resmi menolak upaya Pengajuan Kembali (PK) yang diajukan oleh para terpidana.
Kronologi Kasus dan Hukuman Para Terpidana
Dalam kasus ini, tujuh orang terpidana dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Sementara itu, salah satu terpidana, Saka Tatal, telah bebas setelah menjalani hukuman selama 8 tahun penjara. Kasus ini kembali menjadi sorotan publik setelah diangkat ke layar kaca, yang memicu langkah para terpidana, termasuk Saka Tatal, untuk mengajukan PK ke MA.
Rincian Pengajuan PK
Upaya PK dibagi menjadi dua perkara:
PK Nomor 198 PK/PID/2024
Pemohon: Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya
Majelis Hakim: Burhan Dahlan (Ketua), Yohanes Priyana, dan Sigid Triyono (Anggota)
PK Nomor 199 PK/PID/2024
Pemohon: Eka Sandy, Hadi Saputra, Jaya, Sudirman, dan Supriyanto
Majelis Hakim: Burhan Dahlan (Ketua), Jupriyadi, dan Sigid Triyono (Anggota)
Namun, upaya kedua perkara tersebut berujung pada penolakan oleh MA.
Saka Tatal, yang sudah bebas, juga mengajukan PK melalui perkara bernomor 1688 PK/PID.SUS/2024, yang diadili oleh hakim tunggal Prim Haryadi. Hasilnya serupa, permohonan PK Saka Tatal juga ditolak.
Alasan Penolakan PK oleh MA
Juru Bicara Mahkamah Agung, Yanto, menjelaskan bahwa permohonan PK ditolak karena tidak ditemukan adanya kekhilafan atau kesalahan dalam putusan sebelumnya.
“Bukti baru (novum) yang diajukan oleh para terpidana bukan merupakan bukti baru sebagaimana ditentukan dalam Pasal 263 ayat (2) huruf a KUHAP,” ujar Yanto di Gedung MA, Senin (16/12/24).
Sorotan Publik dan Dampak Kasus
Penolakan PK oleh MA menandai akhir dari perjalanan panjang kasus hukum ini, meskipun kasus Vina Cirebon tetap menyita perhatian publik. Kisah tragis ini menjadi pengingat pentingnya penegakan hukum yang tegas dan transparan di Indonesia. Dengan ditolaknya semua upaya PK oleh Mahkamah Agung, kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 akhirnya mencapai titik akhir. Publik diharapkan dapat belajar dari tragedi ini agar peristiwa serupa tidak terulang kembali. (mul)
#KasusVinaCirebon #PengajuanPKDitolak #HukumIndonesia #TragediCirebon #BeritaTerkini #KeadilanHukum #SorotanPublik #VinaDanEky #MA #HukumBerkeadilan