Politik dan Pemerintahan

INI DIA! Tujuh Tersangka Kelas Kakap Pengoplos Pertamax dengan Pertalite 

Kerugian Negara Rp 193,7 Triliun

Redaksi — Satu Indonesia
11 hours ago
INI DIA! Tujuh Tersangka Kelas Kakap Pengoplos Pertamax dengan Pertalite 
Salah satu dari tujuh tersangka kasus dugaan korupsi di Pertamina dengan kerugian negara mencapai Rp 193,7 triliun (Foto: Istimewa)

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, Sub Holding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023. Skandal ini diperkirakan merugikan negara hingga Rp 193,7 triliun.

Dari tujuh tersangka, empat di antaranya merupakan Direktur Sub Holding Pertamina, sementara tiga lainnya berasal dari broker swasta. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa para pejabat Pertamina sengaja menurunkan produksi kilang domestik untuk membuka jalan bagi impor minyak.

Modus Korupsi: Manipulasi Produksi Kilang

Menurut penyidikan Kejagung, tiga Direktur Sub Holding PT Pertamina secara sistematis mengkondisikan rapat optimasi hilir untuk menurunkan produksi kilang dalam negeri. Akibatnya, produksi minyak mentah dalam negeri tidak terserap maksimal, sehingga kebutuhan minyak dipenuhi melalui impor.

“Sub Holding Pertamina secara sengaja menolak produksi dalam negeri dengan alasan tidak memenuhi nilai ekonomis, padahal harga minyak KKKS masih dalam kisaran Harga Perkiraan Sendiri (HPS),” ujar Qohar dalam konferensi pers, Senin (24/02/25).

Para pejabat yang diduga terlibat dalam skandal ini meliputi:

Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
Sani Dinar Saifuddin, Direktur Optimasi Feedstock & Produk PT Kilang Pertamina Internasional (KPI)
Agus Purwono, Vice President (VP) Feedstock Management PT KPI
Yoki Firnandi, Direktur PT Pertamina International Shipping
Selain itu, tiga broker swasta juga turut menjadi tersangka, yaitu:

Muhammad Kerry Adrianto Riza, Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa
Dimas Werhaspati, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim
Gading Ramadhan Joede, Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus PT Orbit Terminal Merak
Impor Minyak dan Mark-Up Harga

Ketika produksi kilang dalam negeri sengaja dikurangi, PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) dan PT Pertamina Patra Niaga justru meningkatkan impor minyak mentah dan produk kilang. Penyidikan menemukan bahwa harga impor yang dibayarkan jauh lebih mahal dibandingkan dengan harga produksi dalam negeri.

“Ditemukan adanya permufakatan jahat dalam impor minyak mentah dan produk kilang. Impor minyak dilakukan dengan mark-up harga hingga 13-15%, yang menguntungkan broker seperti Kerry,” jelas Qohar.

Selain itu, dalam pengadaan impor produk kilang, Riva Siahaan disebut membeli Ron 90 (Pertalite) tetapi melaporkannya sebagai Ron 92 (Pertamax). Blending dilakukan di depo agar kualitasnya meningkat, praktik yang jelas melanggar regulasi.

Dampak: Harga BBM Melonjak

Konspirasi korupsi ini berdampak besar terhadap harga BBM nasional. Dengan dominasi impor, harga minyak mentah di pasar domestik meningkat drastis, membebani masyarakat dan industri.

“Dampak dari impor yang mendominasi kebutuhan minyak mentah membuat harga BBM semakin tinggi dan membebani rakyat,” tegas Qohar.

Tindak Lanjut dan Proses Hukum

Kejagung menegaskan akan mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya. Pemeriksaan terhadap para tersangka masih berlangsung, dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus korupsi yang melibatkan jaringan luas ini.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena skala kerugian negara yang sangat besar serta dampaknya terhadap ekonomi nasional. Kejaksaan berkomitmen untuk menindak tegas para pelaku demi menegakkan keadilan. (mul)


#KorupsiPertamina #BBMMelonjak #SkandalMinyak #HukumDanKeadilan #Kejagung #PertaminaGate


Berita Lainnya