Laporan Haji 2024
Cak Imin Desak Revolusi Penyelenggaraan Haji
JAKARTA - Ketua Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI, Abdul Muhaimin Iskandar, menegaskan perlunya revolusi dalam penyelenggaraan ibadah haji untuk meningkatkan kualitasnya.
"Masyarakat perlu dipersiapkan sejak awal, tanpa terburu-buru atau dadakan. Oleh karena itu, kesimpulannya adalah perlunya revolusi dalam penyelenggaraan haji, dimulai dari awal, dengan perbaikan menyeluruh," ujar Muhaimin dalam pernyataannya yang diterima di Jakarta, Kamis.
Muhaimin mengacu pada hasil temuan Timwas Haji DPR saat melakukan peninjauan terhadap penyelenggaraan ibadah haji 2024 di Arab Saudi.
Menurutnya, ada lima masalah krusial dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024, yaitu buruknya layanan dasar, dugaan pelanggaran dalam alokasi kuota tambahan jamaah haji, penempatan tenda yang tidak sesuai dengan maktab, ketersediaan fasilitas MCK (mandi, cuci, kakus), dan kenaikan biaya haji.
Muhaimin menjelaskan penempatan tenda yang tidak sesuai dengan maktab menyebabkan kelebihan muatan dan jamaah terlantar. "Kami menemukan bahwa beberapa tenda yang seharusnya hanya menampung 80 orang jamaah, dipaksa menampung 120 orang jamaah. Hal ini menyebabkan banyak jamaah tidak mendapatkan pelayanan yang layak dan bahkan harus meninggalkan tenda mereka," ungkapnya.
Selain itu, masalah minimnya fasilitas toilet untuk jamaah haji menyebabkan antrean panjang, bahkan memaksa beberapa jamaah untuk buang air di luar toilet. Timwas Haji DPR juga menemukan separuh dari kuota tambahan yang dialokasikan untuk haji khusus dialihkan, yang dinilai melanggar aturan.
"Sebanyak 10 ribu dari 20 ribu kuota tambahan tersebut dialihkan oleh Kementerian Agama untuk haji khusus. Hal ini tentu merusak rasa keadilan bagi masyarakat yang telah menunggu antrean haji selama bertahun-tahun," katanya. Muhaimin menambahkan bahwa Timwas Haji DPR RI juga memperhatikan peningkatan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang terus meningkat setiap tahun, dengan mencatatkan besaran BPIH sebesar Rp93,4 juta pada 2024.
"Dari jumlah tersebut, jamaah haji diwajibkan membayar 60 persen Biaya Perjalanan Ibadah Haji, sekitar Rp54,05 juta, sementara sisanya 40 persen atau Rp37,4 juta akan dibebankan dari pengelolaan dana haji," paparnya. Sebelumnya, dalam Rapat Paripurna ke-20 DPR RI Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024, disetujui pembentukan panitia khusus (Pansus) Haji untuk mengevaluasi pelaksanaan ibadah haji 2024.
"Pak Lodewijk mengusulkan pembentukan Pansus, dan kami menyetujui untuk membentuknya," kata Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel sambil mengetuk palu sebagai tanda persetujuan di Ruang Rapat Paripurna, Gedung DPR RI, Jakarta, pada hari Kamis. (ant)