Laporan Haji 2024

Keluarga Korban juga akan Laporkan ke MA Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
29 Juli 2024 19:00
Keluarga Korban juga akan Laporkan ke MA Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur
Kuasa hukum keluarga Dini Sera, Dimas Yemahura (kiri) memberi keterangan kepada pers usai melayangkan laporan ke Komisi Yudisial (KY) di Kantor KY RI, Jakarta, Senin (29/7/2024).

JAKARTA - Keluarga Dini Sera Arfianti, korban pembunuhan di Surabaya, Jawa Timur, akan melaporkan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur ke Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung (MA). Kuasa hukum keluarga Dini Sera, Dimas Yemahura, mengatakan laporan tersebut akan diajukan paling lambat pada Rabu (31/7/2024) karena mereka masih menunggu salinan putusan dari PN Surabaya.

“Komisi Yudisial ini hanya memberikan rekomendasi, maka selanjutnya saya juga akan melaporkan hakim tersebut ke Badan Pengawasan MA,” kata Dimas setelah melayangkan laporan terkait perkara yang sama ke Komisi Yudisial (KY) di Kantor KY RI, Jakarta, Senin. Ia menyatakan akan membandingkan hasil tindak lanjut laporan oleh KY dan Bawas MA. Keluarga Dini Sera berharap mendapatkan keadilan dan majelis hakim yang dilaporkan dijatuhi sanksi seberat-beratnya.

“Sehingga keadilan yang ada di Republik Indonesia, hakim-hakim yang ada di Republik Indonesia lebih berhati-hati dan keadilan di Indonesia bagi rakyat kecil seperti ini bisa diwujudkan,” ucap Dimas. Dimas menekankan bahwa laporan tersebut mendesak karena ia mendapat informasi bahwa Ronald Tannur berencana pergi ke luar negeri setelah divonis bebas.

“Kita tahu dampak dari putusan ini, orang-orang lemah ini masih memperjuangkan keadilannya, sementara tersangka yang dibebaskan sudah berniat untuk ke luar negeri. Dia mungkin bisa berlibur di Disneyland atau di mana pun, tapi orang kecil ini masih bolak-balik Jakarta-Surabaya untuk memperjuangkan keadilan,” ujarnya.

Pada hari Senin, keluarga Dini Sera bersama kuasa hukumnya melaporkan majelis hakim PN Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur ke Kantor KY, Jakarta. Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka, yang tergabung dalam aliansi #JusticeForDiniSera, juga ikut mendampingi keluarga korban.

Pihak korban meyakini terdapat kontradiksi antara surat dakwaan dan tuntutan dengan hasil pertimbangan majelis hakim dalam putusan itu. Oleh karena itu, keluarga korban ingin KY memeriksa dugaan pelanggaran KEPPH serta menjatuhkan rekomendasi pemecatan bagi ketiga hakim yang memutus perkara tersebut. “Kami meminta kiranya KY dapat memberikan rekomendasi yang terbaik, yakni harapan kami adalah penghentian hakim yang memeriksa perkara ini di PN Surabaya. Itu harapan kami,” tutur Dimas.

Majelis hakim PN Surabaya, pada Rabu (24/7/2024), memutus bebas Gregorius Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan Dini Sera Afrianti. Hakim Ketua Erintuah Damanik menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.

Vonis majelis hakim berbeda dengan tuntutan jaksa. Dalam perkara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Gregorius Ronald Tannur dengan pidana penjara 12 tahun karena dianggap terbukti melakukan pembunuhan. (ant)
 
 


Berita Lainnya