Laporan Haji 2024

Gila! Baru Putusan MK, Anggota DPR Kompak Revisi UU Pilkada

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
21 Agustus 2024 14:30
Gila! Baru Putusan MK, Anggota DPR Kompak Revisi UU Pilkada
Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar Dave Laksono dalam pesan video yang diterima di Jakarta, Senin (15/7/2024).

JAKARTA - Anggota Fraksi Partai Golkar DPR RI, Dave Laksono, menyatakan rapat panitia kerja yang akan digelar oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada bukan bertujuan untuk membatalkan putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK).

Dave menjelaskan bahwa masing-masing partai akan memberikan pandangan mereka terkait putusan MK tersebut. Partai Golkar, menurutnya, juga akan mengikuti pembahasan yang dilakukan Baleg pada hari Rabu ini.

"Sebelum kami menyikapi lebih dalam, kami perlu mempelajari putusannya lebih dahulu, serta memahami bagaimana aturan-aturan turunannya," ujar Dave saat ditemui dalam Munas XI Partai Golkar di Jakarta Convention Center, Jakarta, pada Rabu.

Dia menambahkan bahwa rapat Baleg DPR RI perlu dilaksanakan meskipun waktunya berdekatan dengan pendaftaran pasangan calon untuk Pilkada 2024. Hal ini penting untuk memastikan bahwa tidak terjadi kesalahpahaman atau multitafsir terhadap putusan tersebut.

"Ini masih tahap pendalaman, kami akan menanggapi setelah memahami aturan tersebut secara menyeluruh," tambahnya. Baleg DPR RI dijadwalkan menggelar Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada pada pukul 13.00 WIB, yang kemudian akan dilanjutkan pada pukul 19.00 WIB untuk pengambilan keputusan atas pembahasan RUU tersebut.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 telah mengubah ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Dalam putusan ini, MK memutuskan bahwa partai politik yang tidak memperoleh kursi di DPRD tetap dapat mencalonkan pasangan calon. Syarat untuk mengusulkan pasangan calon kini hanya didasarkan pada hasil perolehan suara sah dalam pemilu di daerah terkait.

"Amar putusan mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan perkara yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Selasa (20/8/2024).


Berita Lainnya