Pemilu 2024

Bawaslu Ungkap 12.284 TPS Tak Ada Alat Bantu untuk Disabilitas Netra

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
22 Maret 2024 19:00
Bawaslu Ungkap 12.284 TPS Tak Ada Alat Bantu untuk Disabilitas Netra
Tangkapan layar-Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dalam Diskusi Publik Diseminasi Hasil Pemantau Pemilu 2024 di Jakarta, Jumat (22/3/2024).

JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mengungkapkan terdapat 12.284 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tidak dilengkapi dengan alat bantu untuk disabilitas netra dalam Pemilu 2024.

"Kami menemukan bahwa ada 12.284 TPS yang tidak menyediakan alat bantu bagi disabilitas netra," ujar Bagja dalam Diskusi Publik Diseminasi Hasil Pemantau Pemilu 2024 di Jakarta, Jumat. Selain itu, sekitar 5.836 TPS juga tidak memiliki pendamping pemilih penyandang disabilitas yang menandatangani surat pernyataan pendamping atau formulir model C.Pendamping KPU.

"Kami juga menemukan bahwa beberapa TPS sulit diakses oleh teman-teman disabilitas," tambahnya. Bagja menyampaikan hasil pemantauan tersebut akan diikuti dengan saran kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk menyediakan alat bantu disabilitas netra (braille template) di TPS.

Selain itu, KPPS diharapkan untuk memastikan kelengkapan logistik pemungutan suara sebelum pemungutan suara dimulai. Bagja juga menekankan pentingnya bagi petugas KPPS untuk memastikan pendamping pemilih penyandang disabilitas menandatangani surat pernyataan pendamping.

"Ia juga harus menjelaskan kepada pemilih, terutama teman-teman disabilitas, yang mungkin tidak memahami atau belum memahami prosedur pemungutan suara dan penghitungan suara," kata Bagja. Bagja menyebutkan bahwa Bawaslu akan melakukan upaya tersebut pada hari pemungutan suara Pemilu 2024. Dia juga mengatakan bahwa kejadian tersebut sudah disampaikan kepada KPU untuk tindak lanjuti.

Bagja menegaskan perlu ada perbaikan dalam prosedur pemungutan suara, terutama mengingat Pilkada yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024. KPU RI telah mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
 
Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:

1. 27 Februari-16 November 2024: pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;

2. 24 April-31 Mei 2024: penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;

3. 5 Mei-19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;

4. 31 Mei-23 September 2024: pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;

5. 24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon;

6. 27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon;

7. 27 Agustus-21 September 2024: penelitian persyaratan calon;

8. 22 September 2024: penetapan pasangan calon;

9. 25 September-23 November 2024: pelaksanaan kampanye;

10. 27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara;

11. 27 November-16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.


Berita Lainnya