Daerah

Yang Ini Pantas "Dibakar"! Karyawan Bank Gelapkan Rp1,5 Miliar untuk Judi Online

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
15 Juni 2024 17:00
Yang Ini Pantas "Dibakar"! Karyawan Bank Gelapkan Rp1,5 Miliar untuk Judi Online
Konferensi Pers pengungkapan kasus penggelapan dana oleh salah satu karyawan di Bank Maluku, Ambon.

AMBON - Tim Subdit II Fismondev Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku telah mengungkap kasus penggelapan dana senilai sekitar Rp1,5 miliar oleh seorang karyawan bank berinisial ES alias Edi, yang diduga digunakan untuk bermain judi online.

Kasus ini terungkap setelah penyelidikan dan penyidikan dilakukan oleh Tim Subdit II Fismondev Ditreskrimsus Polda Maluku sejak 14 Maret 2024. “Perbuatan pelaku ini terjadi dari Desember 2022 hingga Desember 2023 selama satu tahun," kata Direktur Reskrimsus Polda Maluku Kombes Pol Hujrah Soumena di Ambon, Sabtu.

Hujrah menjelaskan, kasus ini bermula ketika Bank Indonesia menitipkan uang sebesar Rp1,5 miliar pada Bank Maluku-Maluku Utara Cabang Namlea pada Desember 2022. Sejak saat itu, pelaku mulai melakukan penarikan bertahap dengan jumlah bervariasi hingga Desember 2023. “Setiap bulan pelaku melakukan penarikan dengan jumlah berbeda-beda, seperti Rp100 juta, Rp200 juta, hingga seluruh uang titipan BI sebesar Rp1,5 miliar habis. Selama satu tahun, pelaku membuat pencatatan palsu," ungkap Hujrah.

Pelaku mencatat dan meregister transaksi tersebut, kemudian mengedit sistem di Bank Maluku Cabang Namlea sehingga tampak seolah-olah uang tersebut masih ada. Namun, setelah dilakukan pengecekan, uang senilai Rp1,5 miliar itu sudah habis. Hujrah menambahkan, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ES mengaku sebagian besar uang tersebut digunakan untuk bermain judi online, sementara sisanya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

"Uang tersebut oleh Bank Maluku-Maluku Utara Cabang Namlea sudah dipulihkan kembali, sehingga status uang milik Bank Indonesia itu telah normal," terangnya. Pelaku kini telah ditahan di ruang tahanan Polda Maluku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka dikenakan Pasal 49 ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. “Tersangka terancam hukuman pidana penjara sekurang-kurangnya lima tahun dan paling lama lima belas tahun," ucap Hujrah.

Sebelumnya seorang anggota Polres Mojokerto Jawa Timur, Briptu Rian Dwi Wicaksono, dibakar hidup-hidup sampai akhirnya tewas oleh istrinya, Briptu Fadhilatun Nikmah yang sama-sama anggota Polri. Korban diketahui kecanduan judi online yang memicu kemarahan istrinya.  Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel Somanonasa, mengatakan insiden itu berawal pada pada Sabtu, 08 Juni 2024 sekira pukul 09.00 Wib terduga pelaku mengeck ATM milik suaminya. ”Pelaku mendapati bahwa gaji ke-13 suaminya senilai Rp2.800.000 tersisa tinggal Rp800.000,”  

Setelah itu terduga pelaku menghubungi korban mengklarifikasi untuk apa uang tersebut sehingga tersisa Rp800.000 dan terduga pelaku menyuruh korban untuk pulang. Sebelum korban pulang terduga pelaku membeli bensin di botol air mineral, dan membawa ke rumah aspol (asrama polisi). Setibanya di rumah terduga pelaku menyimpan botol yang berisi bensin tersebut di atas lemari yang berada di teras rumah Pelaku memfotonya setelah itu mengirim via WA ke korban. Pelaku meminta korban agar segera pulang, dengan ancaman “apabila tidak pulang semua anak-anaknya akan dibakar.”

Setelah itu saksi ART disuruh terduga pelaku untuk mengajak anak-anaknya yang berjumlah 3 orang untuk bermain di luar rumah. Tidak lama kemudian sekitar pukul 10.30 WIB korban pulang dan langsung diajak masuk oleh terduga pelaku ke dalam rumah dan mengunci dari dalam.

Setelah itu korban pelaku menyuruh korban untuk ganti baju kaos lengan pendek dan celana pendek, setelah itu terjadi cekcok mulut. Tangan kiri korban pun diborgol dan dikaitkan di tangga lipat yang ada di garasi. Dan dalam kondisi duduk di bawah korban pun langsung disiram menggunakan bensin yang sudah disiapkan oleh terduga pelaku ke sekujur tubuh korban. Korban hanya diam saja.

Setelah itu terduga pelaku menyalakan korek dan membakar tisu yang di egang menggunakan tangan kanan sambil berkata “ ini lo yang lihaten iki” namun korban diam saja. Setelah itu api menyambar tangan terduga pelaku dan langsung menyambar ke tubuh korban yang sudah berlumur bensin. Setelah itu korban terbakar di sekujur tubuh dan teriak meminta pertolongan. Korban berusaha keluar garasi namun tidak bisa karena terhalang mobil dan juga tangan kiri dalam keadaan terborgol di tangga lipat.

M) Setelah itu saksi Alvian yang mendengar teriakan minta tolong korban sehingga saksi masuk ke dalam garasi dan langsung memadamkan api yang membakar tubuh korban. Setelah itu saksi melaporkan kepada pimpinan dan mendatangkan ambulans untuk pertolongan pertama terhadap korban ke rumah sakit. (ant)
 
 


Berita Lainnya